Berita Viral
Tanggapan TNI Diminta Kembali ke Barak Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Hormati Supremasi Sipil
Ada tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
17+8 Tuntutan Rakyat
Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI)
Viral Karnaval Parodikan Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis, Psikolog: Bisa Picu Trauma |
![]() |
---|
Jawa Timur Berwarna Putih saat Cuaca Panas di Gambar Satelit, Bukan Mendung Tapi Radiasi? |
![]() |
---|
Penjelasan Junaid Miran Animator Pakistan Batal Tuntut Kreator Film Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
Kisah Kodir Penjual Martabak Viral, 200 Porsi Ludes dalam Hitungan Menit, Pembeli Ketagihan: Mantap |
![]() |
---|
Sosok Pria Berkacamata di Rapat Wapres Gibran & Driver Ojol Diduga Pengacara: Bukan Bahrun Najah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.