Berita Viral
Tanggapan TNI Diminta Kembali ke Barak Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Hormati Supremasi Sipil
Ada tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketanagakerjaan
Baca juga: Kades Gagal Bayar Utang Rp1,8 M usai Sertifikatkan Tanah Kas Desa, Kini Aset Terancam Dilelang
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia buka suara atas tudingan membiarkan aksi penjarahan yang menyasar rumah sejumlah pejabat.
Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, membantah tudingan adanya pembiaran penjarahan yang terjadi menyusul aksi demonstrasi panjang yang menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tandyo mengatakan bahwa saat itu TNI masih menunggu permintaan resmi dari kepolisian untuk membantu pengamanan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
"Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya."
"Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya," kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Tandyo menjelaskan, permintaan bantuan dari kepolisian baru diterima pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Adapun permintaan tersebut turun usai rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi sasaran penjarahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025).
"(Penjarahan) itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore)."
"Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun," kata Tandyo, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
Ia menegaskan, MRT merupakan fasilitas umum yang pengamanannya berada di bawah kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, TNI tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
"MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu."
"Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main," ucap dia.
17+8 Tuntutan Rakyat
Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI)
Viral Karnaval Parodikan Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis, Psikolog: Bisa Picu Trauma |
![]() |
---|
Jawa Timur Berwarna Putih saat Cuaca Panas di Gambar Satelit, Bukan Mendung Tapi Radiasi? |
![]() |
---|
Penjelasan Junaid Miran Animator Pakistan Batal Tuntut Kreator Film Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
Kisah Kodir Penjual Martabak Viral, 200 Porsi Ludes dalam Hitungan Menit, Pembeli Ketagihan: Mantap |
![]() |
---|
Sosok Pria Berkacamata di Rapat Wapres Gibran & Driver Ojol Diduga Pengacara: Bukan Bahrun Najah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.