Berita Viral
'Hidupmu dari Pajak Kami', Peter Gontha Serukan Gerakan Anti Strobo & Sirine di Jalan Lewat Stiker
ia mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Postingan eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, di media sosial, menyita perhatian publik.
Pasalnya, ia mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran.
Sindiran ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Baca juga: Motor & 79 Paketnya Dicuri, Mahasiswa Jadi Kurir Demi Biaya Kuliah Disuruh Cari CCTV Sendiri
Stiker yang diunggahnya tersebut bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.
Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen.
Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Seruan Peter Gontha ini sontak menuai beragam komentar, dilansir dari Tribun Jakarta.
"Akhirnya ada juga gerakan anti ninuninu," tulis @bandotdm.
"Tempel tiap tikungan, lampu merah, jalan tol biar jadi peringatan," tulis @saramikayahumaira.
"Beli di mana ini stiker bagus banget yang tau saya pesan 3 buat di belakang mobil saya," tulis @kripikpedaaas.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan strobo dan sirine?
Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.
Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.
Peringatan ini sebagai pertanda agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
"Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum."
"Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).
Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.
"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
"Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan," ucap Budiyanto.
Baca juga: Foto Prabowo Dipotong dalam Pemberitaan Media Asing saat Kunjungan ke China, Alasannya Terungkap
Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Budiyanto.
"Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.
Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Sebelumnya, aksi petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) yang bersikap arogan saat menjalankan tugasnya kembali viral di media sosial.
Video yang memperlihatkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh patwal tersebut, beredar luas di media sosial.
Diunggah oleh akun @dashcamindonesia, tampak dalam video, kondisi lalu lintas padat di ruas jalan tol Tangerang.
Tiba-tiba, terdengar suara sirine strobo yang diikuti oleh suara benturan.
Suara benturan tersebut diduga berasal dari petugas patwal yang memukul kendaraan perekam video karena ingin meminta prioritas jalan.
"Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?" tulis keterangan unggahan.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Baca juga: Tanggapan TNI Diminta Kembali ke Barak Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Hormati Supremasi Sipil
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu ikut mengomentari terkait aksi patwal arogan.
Menurutnya, seorang patwal tidak diperbolehkan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan saat sedang dalam tugas pengawalan.
"Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.
"Pertama, mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal," kata Jusri.
"Kedua, memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," imbuhnya.
Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Mereka (patwal) tidak berwenang menggunakan kekerasan. Mereka hanya boleh mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, seperti memberikan peringatan atau sanksi administratif, itu wewenangnya," papar Jusri.

Kekayaan Nadiem Makarim Pernah Melonjak Tembus Rp 4,87 T saat Jabat Menteri |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
10 Negara Paling Malas Gerak di Dunia, Tak Memenuhi Standar Olahraga WHO, Indonesia Termasuk? |
![]() |
---|
Harta Rp20 Miliar Lebih, Uya Kuya Mohon Penjarah Rumahnya Kembalikan 1 Barang Ini: Gak Punya Lagi |
![]() |
---|
Sosok Anggun Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 M, Sempat Ngaku Pusing karena Gajinya Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.