Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Ungkap Anaknya Pindahkan 3 Mobil Mewah: Ya Wajar Mereka Ketakutan

Anak eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pindahkan tiga mobil mewah yang ada di rumah dinas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KASUS KORUPSI - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali di Gedung Merah Putih, Jakarta usai ditahan KPK pada Jumat (22/8/2025). Baru-baru ini mengungkap bahwa anaknya pindahkan mobil mewah dari rumah dinas usai dirinya ditangkap KPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Anak eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pindahkan tiga mobil mewah yang ada di rumah dinas setelah sang ayah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkap sendiri Noel.

Menurut Noel. pemindahan mobil itu wajar karena anak-anaknya ketakutan setelah adanya OTT KPK.

“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Noel juga membantah bahwa orang terdekatnya menyembunyikan mobil mewah tersebut.

Dia berjanji akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari KPK.

“Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” ujarnya.

Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.

Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.

Dia mengatakan, penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.

“Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam asset recovery,” ujar Budi.

Baca juga: Imbas Eks Wamenaker Noel Ebenezer Keceplosan, Anaknya yang Bawa Mobil Mewah Berpeluang Dipanggil KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Baca juga: Dulu Minta Hukum Mati Koruptor, Kini Eks Wamenaker Noel Menyesal Terjerat Kasus Korupsi

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, KPK akan tetap membuka empat handphone yang ditemukan di plafon rumah dinas Noel.

Meskipun, Noel sudah mengatakan handphone tersebut bukan miliknya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik akan tetap dibuka untuk mencari petunjuk dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Tentunya atas BBE yang diamankan akan dibuka untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Budi mengatakan, jika memang tidak ada kaitannya dengan perkara, BBE tersebut akan dikembalikan.

“Namun jika memang tidak ada atau tidak ada kaitannya dengan perkara, maka penyidik akan mengembalikannya,” ujarnya.

Baca juga: Apa itu Sertifikasi K3 yang Buat Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK? Ruang K3 Disegel

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah empat unit handphone yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di plafon rumah dinasnya adalah milik pribadi.

“Bukan, bukan,” kata Noel usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Noel mengatakan, empat unit HP itu milik asisten rumah tangganya.

“Itu handphone pembantu saya,” ujarnya.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.

Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved