Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier atau Tidak? Begini Aturan dan Simulasinya

Akankah PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier di pemerintahan? Berikut penjelasan simulasi jenjang karier.

Tribun Jatim/Bobby Koloway
PENYERAHAN SK PPPK - Sebanyak 1.838 tenaga kontrak di Pemkot Surabaya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (28/4/2025). Satu di antara pertanyaan yang muncul setelah proses seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 adalah terkait jenjang karir. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara pertanyaan yang muncul setelah proses seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 adalah terkait jenjang karir.

Bagi peserta yang lolos tahap seleksi, akan memasuki proses administrasi menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus pelantikan resmi.

Lantas apakah akan berhenti hanya pada kontrak kerja terbatas?

Ataukah PPPK paruh waktu memiliki peluang jenjang karier?

Baca juga: Kabar Gembira bagi Pegawai PPPK Pemprov Jatim Bakal Dapat TPP 50 Persen di Tahun 2026

Penjelasan soal jenjang karier

Pemerintah menegaskan meski PPPK paruh waktu, tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh. 

Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.

Dilansir dari Tribun Priangan pada Selasa (9/9/2025), PPPK paruh waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. 

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Isi DRH Setelah Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Kolom Tambahan Status Jam Kerja

Simulasi jenjang karier PPPK paruh waktu

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved