Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Belawan
KORUPSI DANA BOS - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA yang ditahan kejaksaan pada Senin (8/9/2025). Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 826 juta.

Kepsek itu berinisial RA.

RA merupakan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan menahan RA pada Senin (8/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari dana BOS tahun anggaran 2022-2023.

"Jadi, ditahan, 2022 SMA Negeri 16 menerima dana BOS Rp 1.476.030.500 dan pada 2023 dana BOS yang diterima Rp 1.525.600.000. Jadi, jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.001.630.000," ujar Daniel saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (9/9/2025).

Daniel belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

Namun, berdasarkan penyidikan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian ratusan juta.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang

Kini, RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.

RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2024 terjadi SMP Negeri 7 Kota Jambi.

Puluhan guru mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025).

Mereka resah karena penyelidikan kasus ini dinilai jalan di tempat.

 Sejak awal Agustus 2025 lalu, sudah ada sekitar 10 guru yang diperiksa pihak kepolisian.

Namun, mereka khawatir kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

Baca juga: Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut

Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jambi, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita didatangi sejumlah guru dari SMP Negeri 7 Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025) pagi.

Indra menjelaskan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Selain itu, para guru juga meminta Ombudsman RI mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Tadi kita arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan proses hukum,” ungkapnya.

“Kami juga meminta agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapat informasi serta kepastian hukum,” tambahnya, seperti dilansir dari TribunJambi.

Terpisah, salah seorang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mengungkapkan sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan SPJ dana BOS tahun anggaran 2024.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Setelah pemeriksaan, baru kita tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar guru tersebut.

Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 65 juta.

Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum.

“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).

Baca juga: Eks Kepala Sekolah & Bendahara Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Baru Ketahuan setelah 4 Tahun

Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.

Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari.

Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba.

Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.

“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved