Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggun Sopir Bank Beli Rumah di Wilayah Susah Sinyal, Sengaja untuk Simpan Sisa Uang yang Digondol

Satu per satu fakta terkait aksi culasnya terungkap, di antaranya alasan Anggun membeli rumah Rp140 juta di wilayah susah sinyal.

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENCURIAN UANG BANK - Dwi Sulistyo (baju biru kiri) membantu tersangka Anggun Tyas (tengah) selepas melarikan uang Rp10 miliar milik Bank Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.

"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.

Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat pasal 374 KUHP. Terhadap tersangka Dwi dijerat pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.  

"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved