Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah Lebih dari 4 Jam per Hari? Simak Aturan Resmi

PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Namun apakah jam kerja bisa ditambah?

Tribun Jatim Network/Benni Indo
JAM KERJA - Foto dokumen Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengunjungi ratusan pegawai berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sedang mengikuti masa pendidikan di Gedung BPSDM Provinsi Jatim di Jalan Kawi, Kota Malang, Rabu (16/4/2025). PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Namun, apakah jam kerja bisa ditambah? 

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi memiliki beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.

Sebaliknya, andai beban tuntutan kerja rendah serta dana yang terbatas, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan.

Dengan begitu, program PPPK paruh waktu sedemikian dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal. 

Sebab, skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja.

Pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jumlah jam kerja PPPK paruh waktu. 

Sehingga terjadi penyesuaian kebutuhan organisasi serta keterbatasan anggaran secara terukur.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Diberhentikan? ini 12 Alasan sesuai Keputusan Menteri PANRB

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved