Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kapolri Jenderal Listyo Dipertahankan Presiden Prabowo, Sempat Didesak Mundur dari Jabatan

Istana Negara bantah Presiden Prabowo surati DPR RI soal pergantian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Hefty Suud
Dok Polri
JENDERAL LISTYO SIGIT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat didesak mundur dari jabatan karena isiden ojol dilindas mobil rantis Brimob Polri. Sosoknya dipertahankan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).  

TRIBUNJATIM.COM -  Ini pernyataan Istana negara soal isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

Untuk diketahui, isu ini mencuat terkait insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan oleh anggota Brimob pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah. 

Desakan pergantian Kapolri pun ramai disuarakan koalisi masyarakat sipil, pengamat hingga mahasiswa. 

Di tengah desakan tersebut, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Listyo Sigit Prabowo.

Siapa sosok yang berpotensi jabat Kapolri gantikan Listyo Sigit Prabowo pun mulai diperbincangkan publik. 

Menanggapi isu tersebut, Istana Negara akhirnya buka suara. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Perintah Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo guna menanggapi pertanyaan awak media menyangkut isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025). 

Ia mengatakan, sampai saat ini presiden belum melayangkan Surpres ke DPR RI. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Alasan Panda Nababan Anggap Kapolri Listyo Sigit Tersandera Jabatan: Dia Ikut Bermain dan Menikmati

"Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada Surpres tersebut," ujar Prasetyo.

Untuk diketahui, surpres adalah surat yang dikirim presiden ke lembaga luar pemerintahan. 

Pada umumnya surpres dikirim ke DPR. Surpres tersebut bisa berupa pemberitahuan terkait penyerahan draf produk hukum inisiatif pemerintah atau pencalonan pejabat tertentu di bawah pemerintahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved