Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan

Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok PENKUM KAJATI SULSEL
KORUPSI DANA BANSOS - Sidang dakwaan eks Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, dan enam terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (26/5/2025). JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

Pada video yang beredar di media sosial, warga yang geram sempat kontak fisik dengan Sulasno ketika berusaha diamankan.

Warga juga menemukan nama yang tertulis dalam tanda pengenal yang dibawa Sulasno terlihat mencurigakan.

Dari gerak-gerik pelaku yang nampak, diketahui bahwa pelaku sengaja berkeliling ke rumah-rumah warga dengan mencari warga sudah berusia tua.

KASUS PENIPUAN - Sulasno tertangkap warga usai menipu warga dengan iming-iming dapat bansos. Saat beraksi, ia mendatangi rumah warga di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dan mengaku sebagai petugas PKH yang tengah melakukan pendataan penerima bantuan sosial.
Sulasno tertangkap warga usai menipu warga dengan iming-iming dapat bansos. Saat beraksi, ia mendatangi rumah warga di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dan mengaku sebagai petugas PKH yang tengah melakukan pendataan penerima bantuan sosial. (Dok warga via Kompas.com)

"Sudah dipukuli itu sebelum saya datang (ke TKP). Informasinya kan korbannya banyak bukan dari Desa Pekel saja," Beber Sampurno ketika dikonfirmasi.

"Katanya hampir semua di Gucialit dan Padang juga jadi korbannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar memastikan telah mengamankan pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Status Sulasno diketahui belum tersangka lantaran masih diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Lumajang.

"Untuk latar belakang yang bersangkutan masih kami dalami. Yang jelas warga Lumajang."

"Untuk statusnya masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Jelasnya Kapolres. (Erwin Wicaksono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved