Berita Viral
Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan
Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia justru menunjuk beberapa penyedia, meski di antaranya tidak memenuhi syarat untuk pengadaan darurat.
Polisi pun mencium adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.
Indikasi adanya dugaan penggelembungan dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak.

Sementara itu di Jawa Timur, seorang pria berusia 47 tahun melakukan aksi penipuan berkedok bansos di Kabupaten Lumajang.
Ia datang ke Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, dengan mengaku sebagai petugas program keluarga harapan (PKH), Selasa (26/8/2025).
Sontak aksi penipuan tersebut membuat warga jengah.
Diketahui, pelaku adalah Sulasno warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.
Sulasno mencoba menyakinkan warga jika dirinya akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial.
Agar terlihat menyakinkan, ia membawa kartu identitas berlogo Pemkab Lumajang dengan bertuliskan Dipenda.
Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini
Kepala Desa Pakel, Sampurno menjelaskan, pria tak dikenal oleh warga sekitar ini kemudian menujukkan etika yang aneh.
Berlagak melakukan pendataan, Sulasno kemudian diketahui meminta sejumlah kartu identitas warga seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga.
Bukannya sekedar pendataan, Sulasno justru meminta warga menyertakan sejumlah uang.
Ia berdalih akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial.
Menurut informasi, uang yang diminta Sulasno kepada warga yang menjadi korban mencapai Rp700 ribu.
Warga yang curiga kemudian melakukan interogasi dan mendapati jika aksi pelaku hanya bualan semata.
Nasib Pengantin Baru Tewas di Tangan Mertua dan Ipar, Konflik Sejak Awal Pernikahan: Dendam |
![]() |
---|
Perkara Joget, Bocah SD Digampar Pemuda hingga Babak Belur, Ibu: Sakit Hati Tak Bisa Dibayar Apapun |
![]() |
---|
19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Adik karena Kakak Hilang 2 Tahun Lalu Sisa Kerangka di Pohon Aren, Tahu dari Gelang |
![]() |
---|
Peran Oknun TNI Cari Orang untuk Culik Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Penculik Rp45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.