Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan

Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok PENKUM KAJATI SULSEL
KORUPSI DANA BANSOS - Sidang dakwaan eks Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, dan enam terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (26/5/2025). JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

Ia justru menunjuk beberapa penyedia, meski di antaranya tidak memenuhi syarat untuk pengadaan darurat.

Polisi pun mencium adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.

Indikasi adanya dugaan penggelembungan dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak.

Kadinsos Makassar, Dr Mukhtar Tahir
Kadinsos Makassar, Dr Mukhtar Tahir (TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM)

Sementara itu di Jawa Timur, seorang pria berusia 47 tahun melakukan aksi penipuan berkedok bansos di Kabupaten Lumajang.

Ia datang ke Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, dengan mengaku sebagai petugas program keluarga harapan (PKH), Selasa (26/8/2025).

Sontak aksi penipuan tersebut membuat warga jengah.

Diketahui, pelaku adalah Sulasno warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Sulasno mencoba menyakinkan warga jika dirinya akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial.

Agar terlihat menyakinkan, ia membawa kartu identitas berlogo Pemkab Lumajang dengan bertuliskan Dipenda. 

Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini

Kepala Desa Pakel, Sampurno menjelaskan, pria tak dikenal oleh warga sekitar ini kemudian menujukkan etika yang aneh. 

Berlagak melakukan pendataan, Sulasno kemudian diketahui meminta sejumlah kartu identitas warga seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga.  

Bukannya sekedar pendataan, Sulasno justru meminta warga menyertakan sejumlah uang.

Ia berdalih akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial.

Menurut informasi, uang yang diminta Sulasno kepada warga yang menjadi korban mencapai Rp700 ribu.

Warga yang curiga kemudian melakukan interogasi dan mendapati jika aksi pelaku hanya bualan semata. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved