Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit
Sebelumnya, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SH diketahui menjabat Pj Kepala Desa Sumberjaya, periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman mengungkapkan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.
Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, para tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi.
Atas ulah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy, mengutip Warta Kota.
Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kasus ini berhasil diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Eddy kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sopir Truk Tak Menyangka Dapat Imbalan setelah Bantu Ibu-ibu Ganti Ban Mobil di Tol, Ikhlas Menolong
Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Istana Tegas Tak Langgar Aturan usai Tayangkan Program Prabowo di Bioskop sebelum Film Mulai: Lumrah |
![]() |
---|
Sopir Truk Tak Menyangka Dapat Imbalan setelah Bantu Ibu-ibu Ganti Ban Mobil di Tol, Ikhlas Menolong |
![]() |
---|
Dosen Cekcok dengan Tetangga sampai Guling-guling di Tanah, Kampus Buka Suara: Urusan Pribadinya |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Bank Dapat Rp80 Juta Sebulan Berkat Nugget Lele, Awalnya Bagi-bagi ke Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Yuda yang Kerangkanya Ditemukan di Pohon Aren, Hilang 2 Tahun Lalu, Terakhir Pamit Merantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.