Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit
Sebelumnya, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan, pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH pada tahun 2024.
Saat itulah, SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.
Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur tersebut tidak ada konstruksinya atau fiktif.
"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).
Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur ini sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai proyek.
Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.
"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ, di CV Sinar Alam Inti Jaya. Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.
Baca juga: Cara Heru Penjual Kerupuk Kulit Raup Rp1 Miliar per Bulan, Pemasaran Manfaatkan Media Sosial
Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.
"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.
Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.
Namun, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilainya sebesar Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.
"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah di kami terima itu Rp256 juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta yang dikembalikan," paparnya.
Ronal menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini menyita 142 barang bukti.
"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini."
"Namun, kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Istana Tegas Tak Langgar Aturan usai Tayangkan Program Prabowo di Bioskop sebelum Film Mulai: Lumrah |
![]() |
---|
Sopir Truk Tak Menyangka Dapat Imbalan setelah Bantu Ibu-ibu Ganti Ban Mobil di Tol, Ikhlas Menolong |
![]() |
---|
Dosen Cekcok dengan Tetangga sampai Guling-guling di Tanah, Kampus Buka Suara: Urusan Pribadinya |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Bank Dapat Rp80 Juta Sebulan Berkat Nugget Lele, Awalnya Bagi-bagi ke Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Yuda yang Kerangkanya Ditemukan di Pohon Aren, Hilang 2 Tahun Lalu, Terakhir Pamit Merantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.