Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Widadi, Polisi Gadungan Raup Rp 80 Juta Janji Masuk PNS Hingga Bawa Lari Istri Orang

Widadi selama beraksi mengaku sebagai polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). AKP adalah perwira pertama tingkat tiga di Polri.

Editor: Torik Aqua
Warta Kota/Rendy Rutama
POLISI GADUNGAN - Wajah seorang pria bernama Widadi (59) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, karena menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Tipu Rp 80 juta hingga bawa kabur istri orang. 

"Korban dimintai uang Rp1 juta dan pelaku ini ngomong pinjam motor nuntuk penyamaran, dan dipinjamkan motor Vario oleh K," ucap Kombes Mustofa.

"Ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, lalu kehilangan uang Rp 1 juta, juga dari uang dalih operasional itu," jelasnya.

Janjikan Korban Lolos CPNS

Korban selanjutnya adalah G. G sebelumnya dijanjikan Widadi lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat terlebih dahulu memberikan uang dengan nominal Rp 50 juta. Keduanya berkenalan sejak tahun 2013.

"G dijanjikan akan lolos CPNS oleh tersangka, pelaku meminta uang Rp 50 juta ke korban untuk bantuan bisa diloloskan ke CPNS," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

Mustofa menjelaskan guna mengelabui G, Widadi menghampiri kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta Timur.

Sesampainya di lokasi, Widadi kemudian foto selfie dengan background gedung BKN lalu dikirim ke G melalui Sosial Media (Sosmed).

"Untuk menjanjikan korban, pelakunya datang ke kantor BKN Cawang dan dia foto update status dengan caption 'Beres'," jelasnya.

Mustofa menuturkan selanjutnya G percaya dengan foto itu dan melakukan transfer uang tunai Rp43 juta.

Namun setelah transfer dilakukan, G rupanya tidak dinyatakan lolos CPNS.

"G ini udah transfer dengan ambil Rp 43 juta ke pelaku, dan faktanya korban tidak lolos menjadi CPNS," tuturnya.

Mustofa menuturkan kini Widadi telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pasca menipu dengan dalih sebagai anggota Polri.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkasnya.

Bawa lari istri orang sampai memicu perceraian

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved