Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Batalkan Aturannya Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Afifuddin selaku Ketua KPU. Namun, keputusan itu akhirnya dibatalkan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SOSOK KETUA KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). KPU batalkan aturannya sendiri soal rahasiakan dokumen termasuk ijazah Capres-Cawapres. 

Ia merupakan lulusan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia pernah menjadi presiden mahasiswa pada 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Sejak muda, Afifuddin aktif dalam bidang kepemiluan.

Dia pernah menjadi relawan pemantau di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 1999.

Kemudian, dia menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Setelah lulus pada 2004, Afifuddin bekerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) pada 2005-2007.

Pada 2017, Afifuddin terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Setelah itu, ia pernah menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perwakilan dari unsur Bawaslu RI 2020-2022.

Afifuddin kemudian mendapat amanah baru sebagai anggota KPU periode 2022-2027.

Dia menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.

Kemudian, nama Afifuddin ditetapkan sebagai Ketua KPU definitif periode 2022-2027, pada Minggu (27/7/2024).

Afifuddin sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU sempat rahasiakan dokumen capres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved