Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wabup Fajar Miris Ada Wanita 20 Tahun Sudah Nikah 3 Kali, Semua Anak Beda Ayah

Kasus pernikahan dini membuat Wakil Bupati Sumedang Fajar merasa miris. Diketahui, pernikahan dini memang masih banyak terjadi di Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/DG Stock
KASUS PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pernikahan dini. Baru-baru ini, Wakil Bupati Sumedang Fajar menyampaikan pesan untuk tidak menikah dini kepada para mahasiswa baru (Maba) Ikopin Univesity di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (15/9/2025).  

"Rentannya umur pernikahan, perceraian sudah seperti pacaran putus cerai, kemarin ada umur 20 tahun wanita punya anak 3 di Pamulihan, dengan tiga suami berbeda," 

"Masa muda, jangan sampai terhancurkan dengan hal demikian," kata Fajar. 

Dia mengatakan, mahasiswa-mahasiswi, sebaiknya fokus belajar lalu mengejar karier dan menjadi orang yang stabil dalam hal finansial. 

"Khusunya para pria," katanya.

Baca juga: Banyak yang Hamil Duluan, 286 Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkapkan bahwa sebanyak 1.622 kasus pernikahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tidak tercatat di Pengadilan Agama.

Penyelidikan dilakukan setelah banyak laporan dari warga yang merasa dirugikan.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari tahap penyelidikan, kini status kasus ini ke tahap penyidikan. Kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam proses administrasi dispensasi kawin yang terjadi selama periode 2021 hingga 2024," jelas Adi.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam kasus ini, ditemukan kejanggalan antara data Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama Sumedang.

Kementerian Agama mencatat 2.455 pernikahan di bawah usia 19 tahun, sementara Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan 833 penetapan dispensasi kawin.

"Ini artinya, ada selisih sebanyak 1.622 kasus yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama," ungkap Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang.

Adi menambahkan bahwa diduga kuat, dispensasi kawin tersebut diterbitkan tanpa melalui proses sidang resmi.

Beberapa di antaranya bahkan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum tertentu.

"Calon pengantin yang ingin mendapatkan dispensasi tanpa proses hukum, diduga diminta membayar antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved