Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wabup Fajar Miris Ada Wanita 20 Tahun Sudah Nikah 3 Kali, Semua Anak Beda Ayah

Kasus pernikahan dini membuat Wakil Bupati Sumedang Fajar merasa miris. Diketahui, pernikahan dini memang masih banyak terjadi di Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/DG Stock
KASUS PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pernikahan dini. Baru-baru ini, Wakil Bupati Sumedang Fajar menyampaikan pesan untuk tidak menikah dini kepada para mahasiswa baru (Maba) Ikopin Univesity di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (15/9/2025).  

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pernikahan dini membuat Wakil Bupati Sumedang, Fajar merasa miris.

Diketahui, pernikahan dini memang masih banyak terjadi di Indonesia.

Termasuk di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Padahal, risiko yang diakibatkan dari pernikahan dini cukup merugikan.

Mulai dari anak-anak yang stunting karena kegagalan rumah tangga, hingga kemiskinan ekstrem. 

Wakil Bupati Sumedang Fajar menyampaikan pesan untuk tidak menikah dini kepada para mahasiswa baru (Maba) Ikopin Univesity di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (15/9/2025). 

"Jangan buru-buru menikah karena itu perlu mental dan finansial," kata Fajar. 

Dia mencontohkan, pernikahan dini di Sumedang dan Jawa Barat masih menjadi kasus yang banyak ditemui.

Di mana kedua sejoli itu menikah dengan alasan MBA atau married by accident, hamil di luar nikah. 

"Umur 15 tahun hamil, terpaksa menikah, umur 17 cerai meninggalkan anak,"

"Suaminya entah ke mana, ibunya juga merantau kerja, anak dititipkan ke orangtua. Kalau orang tuanya sehat, ya alhamdullah, kalau sudah sepuh?" katanya di atas podium, melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Jumlah Pernikahan Dini di Jember Capai 512 Kasus selama 2024, Wabup Gus Firjaun: Alhamdulillah

Usai kegiatan itu, Fajar mengatakan bahwa di Sumedang kasus pernikahan dini masih ada.

Satu di antaranya yang sampai ke telinga Fajar tentang perempuan muda di Kecamatan Pamulihan. 

Perempuan berusia 20 tahun tapi telah memiliki tiga anak dari tiga suami yang berbeda.

Pernikahan dini membuat cerai seolah-olah bukan hal yang tabu, melainkan seperti layaknya pacaran biasa. 

"Rentannya umur pernikahan, perceraian sudah seperti pacaran putus cerai, kemarin ada umur 20 tahun wanita punya anak 3 di Pamulihan, dengan tiga suami berbeda," 

"Masa muda, jangan sampai terhancurkan dengan hal demikian," kata Fajar. 

Dia mengatakan, mahasiswa-mahasiswi, sebaiknya fokus belajar lalu mengejar karier dan menjadi orang yang stabil dalam hal finansial. 

"Khusunya para pria," katanya.

Baca juga: Banyak yang Hamil Duluan, 286 Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkapkan bahwa sebanyak 1.622 kasus pernikahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tidak tercatat di Pengadilan Agama.

Penyelidikan dilakukan setelah banyak laporan dari warga yang merasa dirugikan.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari tahap penyelidikan, kini status kasus ini ke tahap penyidikan. Kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam proses administrasi dispensasi kawin yang terjadi selama periode 2021 hingga 2024," jelas Adi.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam kasus ini, ditemukan kejanggalan antara data Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama Sumedang.

Kementerian Agama mencatat 2.455 pernikahan di bawah usia 19 tahun, sementara Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan 833 penetapan dispensasi kawin.

"Ini artinya, ada selisih sebanyak 1.622 kasus yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama," ungkap Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang.

Adi menambahkan bahwa diduga kuat, dispensasi kawin tersebut diterbitkan tanpa melalui proses sidang resmi.

Beberapa di antaranya bahkan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum tertentu.

"Calon pengantin yang ingin mendapatkan dispensasi tanpa proses hukum, diduga diminta membayar antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta," tuturnya.

Akibat praktik ilegal ini, negara dirugikan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

"Kerugian PNBP negara diperkirakan mencapai Rp 567,7 juta. Sementara, dari praktik pungutan liar, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,622 miliar," sebut Adi.

Saat ini, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi mereka berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut guna mengungkap siapa saja yang terlibat.

"Kami mengajak kepada warga Sumedang untuk melaporkan jika mengetahui informasi serupa. Saat ini belum mengarah ke tersangka, tapi kami sudah memeriksa banyak saksi. Kami pasti akan ungkap keseluruhan dari kasus ini," tutup Adi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved