Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Fakta KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Lalu Batalkan Aturan, Pengamat: Aneh Bin Ajaib

Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan KPU tuai kritikan.

KOMPAS.com/Roberthus Yewen
ATURAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan aturan soal kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini KPU membatalkan aturannya tersebut, Selasa (16/9/2025). 

3. Bisa dibuka, jika…

KPU menyatakan, ke-16 dokumen tersebut bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (15/9/2025), hal itu juga sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, berikut bunyinya:

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

4. Bantah lindungi Jokowi dan Gibran

Afifudin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden Jokowi dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Menurut dia, aturan itu semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ungkap Afif dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," jelas Afif.

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI

5. Tuai kritik

Langkah KPU merahasiakan dokumen pribadi capres-cawapres nyatanya menuai kritik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved