Berita Viral
6 Fakta KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Lalu Batalkan Aturan, Pengamat: Aneh Bin Ajaib
Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan KPU tuai kritikan.
TRIBUNJATIM.COM - Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan.
Pasalnya, aturan tersebut sempat diterbitkan namun akhirnya dibatalkan oleh KPU.
Adapun aturan awal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifudin.
Dalam keputusan tersebut, 16 dokumen yang diserahkan capres-cawapres saat mendaftar akan tetap bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh KPU serta pasangan calon terkait.
Namun, langkah KPU ini akhirnya dibatalkan karena disebut melindungi mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Setelah ramai disorot, KPU pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Berikut fakta soal KPU rahasiakan dokumen-dokumen Capres-Cawapres lalu batalkan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Batalkan Aturannya Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
1. Daftar dokumen yang dirahasiakan
Merujuk Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, setidaknya ada 16 dokumen capres-cawapres yang sempat bakal dirahasiakan ke publik tanpa persetujuan pemiliknya. Berikut daftarnya:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat
- Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
2. Landasan hukum keputusan KPU
Ketua KPU Afifuddin menyampaikan, keputusan itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
"(Juga) Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tuturnya.
Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Baca juga: KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran
dokumen rahasia
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Iseng Buka Jastip Makanan Puncak, Fristo Raup Cuan PP Cipanas-Jakarta Ladeni 17 Pesanan Sehari |
![]() |
---|
5 Cara Cegah Cacingan Pada Anak dan Dewasa Menurut Dokter, Hati-hati Konsumsi Es Batu |
![]() |
---|
Sikap Projo ke Prabowo-Gibran Diungkap Budi Arie usai Dicopot dari Menteri, Buka Ucapan Jokowi |
![]() |
---|
Nasib Bocah PAUD yang Terluka usai Temannya Meniru Adegan Khitan Pakai Gunting di Sekolah |
![]() |
---|
Viral Surat Orang Tua Tanggung Risiko Jika Anaknya Keracunan MBG, Kini Ditarik Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.