Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Fakta KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Lalu Batalkan Aturan, Pengamat: Aneh Bin Ajaib

Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan KPU tuai kritikan.

KOMPAS.com/Roberthus Yewen
ATURAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan aturan soal kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini KPU membatalkan aturannya tersebut, Selasa (16/9/2025). 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan prinsip Pemilu demokratis.

“Ini sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, serta menunjang pemilu yang jujur dan adil di dalamnya,” kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Ray, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Namun, dengan aturan baru KPU, justru informasi krusial soal capres-cawapres jadi tertutup.

Ray juga heran dengan ketentuan yang menyebut dokumen baru bisa diakses publik setelah lima tahun. Artinya, masyarakat hanya dapat melihatnya ketika capres-cawapres sudah tak lagi menjabat.

“Ini terbalik. Mestinya dokumen itu terbuka selama lima tahun masa jabatan, lalu ditutup setelahnya. Apa gunanya publik tahu ijazah atau laporan kekayaan ketika mereka sudah tidak menjabat?” kritik Ray.

Ia menilai KPU terlalu sering membuat keputusan yang justru melemahkan semangat Pemilu transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Mereka lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai daripada mendorong pemilu yang mengarusutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas,” kata dia.

6. KPU lalu membatalkan aturan

Setelah aturan barunya ramai dibahas, KPU lalu membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wapres tanpa persetujuan pemiliknya.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU telah menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," jelas Afifuddin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved