Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Fakta KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Lalu Batalkan Aturan, Pengamat: Aneh Bin Ajaib

Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan KPU tuai kritikan.

KOMPAS.com/Roberthus Yewen
ATURAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan aturan soal kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini KPU membatalkan aturannya tersebut, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak akan dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan.

Pasalnya, aturan tersebut sempat diterbitkan namun akhirnya dibatalkan oleh KPU.

Adapun aturan awal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifudin.

Dalam keputusan tersebut, 16 dokumen yang diserahkan capres-cawapres saat mendaftar akan tetap bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh KPU serta pasangan calon terkait.

Namun, langkah KPU ini akhirnya dibatalkan karena disebut melindungi mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Setelah ramai disorot, KPU pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Berikut fakta soal KPU rahasiakan dokumen-dokumen Capres-Cawapres lalu batalkan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Batalkan Aturannya Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

1. Daftar dokumen yang dirahasiakan

Merujuk Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, setidaknya ada 16 dokumen capres-cawapres yang sempat bakal dirahasiakan ke publik tanpa persetujuan pemiliknya. Berikut daftarnya:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat
  • Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

2. Landasan hukum keputusan KPU

Ketua KPU Afifuddin menyampaikan, keputusan itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

"(Juga) Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tuturnya.

Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Baca juga: KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran

3. Bisa dibuka, jika…

KPU menyatakan, ke-16 dokumen tersebut bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (15/9/2025), hal itu juga sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, berikut bunyinya:

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

4. Bantah lindungi Jokowi dan Gibran

Afifudin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden Jokowi dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Menurut dia, aturan itu semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ungkap Afif dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berlaku umum untuk capres-cawapres.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," jelas Afif.

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI

5. Tuai kritik

Langkah KPU merahasiakan dokumen pribadi capres-cawapres nyatanya menuai kritik.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan prinsip Pemilu demokratis.

“Ini sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, serta menunjang pemilu yang jujur dan adil di dalamnya,” kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Ray, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Namun, dengan aturan baru KPU, justru informasi krusial soal capres-cawapres jadi tertutup.

Ray juga heran dengan ketentuan yang menyebut dokumen baru bisa diakses publik setelah lima tahun. Artinya, masyarakat hanya dapat melihatnya ketika capres-cawapres sudah tak lagi menjabat.

“Ini terbalik. Mestinya dokumen itu terbuka selama lima tahun masa jabatan, lalu ditutup setelahnya. Apa gunanya publik tahu ijazah atau laporan kekayaan ketika mereka sudah tidak menjabat?” kritik Ray.

Ia menilai KPU terlalu sering membuat keputusan yang justru melemahkan semangat Pemilu transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Mereka lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai daripada mendorong pemilu yang mengarusutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas,” kata dia.

6. KPU lalu membatalkan aturan

Setelah aturan barunya ramai dibahas, KPU lalu membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wapres tanpa persetujuan pemiliknya.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU telah menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," jelas Afifuddin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved