Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi

Pihak MTsN 2 Brebes sudah melakukan mediasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali surat tersebut.

Editor: Torik Aqua
Tribun Medan
BGN BEREAKSI - Ilustrasi menu MBG. Viral surat pernyataan orang tua dilarang menggugat sekolah jika anaknya keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN bereaksi. Surat kini ditarik. 

TRIBUNJATIM.COM - Viral surat pernyataan yang melarang orang tua menggugat sekolah jika anaknya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes.

Dalam surat itu terdapat juga soal risiko anak saat mengonsumsi MBG.

Kondisi surat itu kini sudah resmi ditarik sekolah.

Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut. 

Baca juga: Viral Surat Orang Tua Tanggung Risiko Jika Anaknya Keracunan MBG, Kini Ditarik Sekolah

BGN menyatakan, informasi tersebut tidak benar.

BGN mengklaim tidak pernah lepas tangan untuk tanggung jawab apabila ada kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan pangan dalam program MBG.

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," kata Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho dalam keterangannya ditulis Rabu (17/9/2025).

Pihak MTsN 2 Brebes sudah melakukan mediasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali surat tersebut.

Pihak MTsN 2 Brebes memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

Saat ini, pihak sekolah bersepakat menjadi bagian menjadi penerima manfaat Program MBG.

Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan, surat itu bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.

"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," jelas Syamsul.

PERNYATAAN - Ilustrasi ompreng menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
PERNYATAAN - Ilustrasi ompreng menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf dan Dokumentasi warga)

Isi Lengkap Surat

Berikut isi surat yang viral di media sosial itu

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes yang berada di wilayah Pasarbatang yang telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes.

Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku.

Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin
timbul di kemudian hari, antara lain

1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi
sebelumnya.

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

5. Keracunan makanan disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnva proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak
sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak
penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Brebes, September 2025

Yang membuat pernyataan


Materai 10.000

(Nama Orang Tua/Wali)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved