Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Orang Tua Bantah Biarkan Anaknya Aniaya Guru SMAN 1 Sinjai di Ruang BK: Bikin Malu

Orang tua pelaku yang bertugas di Sat Lantas Polres Sinjai buka suara atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN-TIMUR.COM/AINUN
GURU DIPUKUL SISWA - Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri, MR. Orang tua MR, Aiptu Rajamuddin, membantah melakukan pembiaran saat anaknya aniaya Wakasek. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Kepala Sekolah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oleh seorang siswa SMA membuat geger publik.

Pelaku berinisial MR (17) yang bersekolah di SMAN 1 Sinjai, tega menganiaya Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin.

Secara membabi buta, ia menganiaya hingga korban luka-luka di hidung dan memar-memar di punggung.

Baca juga: Dicopot usai Diduga Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Kepsek Ditangisi Muridnya, Ikhlas Jadi Guru Biasa

Mirisnya, peristiwa ini terjadi di sekolah.

Bahkan, kejadian disaksikan orang tua pelaku yang diketahui merupakan seorang polisi.

Dikutip dari Tribun Timur, peristiwa penganiyaan ini terjadi di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Sinjai, Selasa (16/9/2025).

Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi menjelaskan, awalnya MR dipanggil bersama orang tuanya ke ruang BK.

Orang tua MR merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Sinjai.

MR dipanggil ke Ruang BK, karena kerap tidak mengikuti pelajaran.

"Siswa ini pilih-pilih guru. Kadang hanya tasnya saja di dalam kelas, makanya dipanggil orang tuanya," ujarnya.

Saat berada di ruang BK, MR langsung memiting Mauluddin.

Tak cuma itu, MR juga memukul Mauluddin berkali-kali.

"Tiba-tiba MR piting dan memukul berkali-kali, sekitar lima pukulan," katanya.

Akibatnya, Mauluddin alami luka terbuka di bagian hidung dan lebam di punggung.

Hingga berita ini diturunkan, Mauluddin belum kembali datang ke sekolah.

Kepala SMAN 1 Sinjai, Suardi menegaskan, siswa berinisial MR dikeluarkan dari sekolah setelah memukul gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK), Selasa (16/9/2025), pukul 09.30 WITA. Suardi menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat dewan guru.
Kepala SMAN 1 Sinjai, Suardi menegaskan, siswa berinisial MR dikeluarkan dari sekolah setelah memukul gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK), Selasa (16/9/2025), pukul 09.30 WITA. Suardi menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat dewan guru. (Instagram)

"Belum masuk sekolah karena belum stabil kondisinya," ungkap Suardi.

Suardi menyayangkan sikap orang tua MR yang tidak mencegah anaknya melakukan kekerasan.

"Saya sayangkan karena ada orang tuanya yang merupakan polisi, tapi tidak mencegah anaknya," ujarnya.

"Tugasnya polisi kan melindungi dan mengayomi," tambahnya.

MR kini telah dikeluarkan dari sekolah.

"Kita sudah rapat bersama guru. Hasilnya murid ini dikeluarkan," katanya.

Menurut Suardi, keputusan ini untuk memberi efek jera.

"Supaya ada efek jeranya. Kalau mau pindah sekolah, silakan," tambahnya.

Baca juga: Sekolah Minta Orang Tua Tak Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG, Kemenag Minta Surat Harus Dicabut

Orang tua MR, Aiptu Rajamuddin, yang bertugas di Sat Lantas Polres Sinjai, buka suara atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh anaknya.

Rajamuddin membenarkan dirinya berada di ruangan BK saat peristiwa pemukulan.

Ia ke SMAN 1 Sinjai karena dipanggil pihak sekolah gegara MR melakukan pelanggaran.

"Saya ada di TKP karena anak saya bolos, sebagai orang tua, saya dipanggil pihak sekolah," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (17/9/2025).

Namun, Rajamuddin membantah membiarkan anaknya memukul Wakasek.

Kejadian memilukan ini spontan terjadi dan ia sempat berdiri untuk melerai.

"Saya berdiri dan melerai," ujarnya.

Rajamuddin juga memarahi dan memerintahkan anaknya untuk minta maaf.

"Saya memarahi saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf," ujarnya.

"Kamu bikin malu saya di sini," kata Rajamuddin.

Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut.

"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," tuturnya.

Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan yang dilakukan siswa kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai.
Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan yang dilakukan siswa kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. (Tribun Timur/Agung Putra Pratama)

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban.

"Kita sudah mengambil keterangan korban," ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (17/9/2025).

Pemeriksaan terhadap MR belum dilakukan karena harus didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai.

"Sementara kita bersurat Kabupaten untuk pendampingan," lanjutnya.

Lalu Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso menyebut, ayah MR yang merupakan polisi kini sudah diperiksa.

"Sudah diperiksa di Propam," singkatnya.

Baca juga: Tertekan Dirundung Guru & Kepsek, 11 Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan Sekolahnya: Kami Bukan Ilegal

Sementara itu, korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum," tambah Suardi.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut bunyinya secara ringkas:

Pasal 351 ayat (1):
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru)."

Pasal 351 ayat (2):
"Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun."

Pasal 351 ayat (3):
"Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun."

Pasal 351 ayat (4):
"Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun."
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:

Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul belum memberikan tanggapan

SMAN 1 Sinjai tampak depan. Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri.
SMAN 1 Sinjai tampak depan. Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri. (via Tribun Timur)

Terpisah, Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengaku prihatin atas kejadian ini.

"Sebagai organisasi profesi guru kami turut prihatin," tuturnya.

PGRI Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan.

"Kami bersama pengurus PGRI Sinjai akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.

Andi Jefrianto yang juga Sekda Sinjai meminta pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel.

"Saya sudah minta untuk melakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku pada lingkungan sekolah," ujarnya.

Baca juga: Alat Vital Bocah TK Terluka saat Main Sunat-sunatan Pakai Gunting Sama Teman, Berakhir Disunat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved