Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat berlaku mulai 2026.

Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
KENAIKAN GAJI - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan upacara. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. 

Dokumen ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menyusun ulang narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek-proyek strategis.

Setiap program dilengkapi dengan indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana yang bertanggung jawab.

Tujuan Pemutakhiran

Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79/2025 memiliki tujuan untuk:

  • Menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 dan regulasi terkait.
  • Mempercepat pelaksanaan program yang dijanjikan dalam kampanye maupun RPJMN 2025–2029 sehingga masyarakat dapat segera merasakan hasilnya.
  • Meningkatkan efisiensi serta efektivitas anggaran melalui fokus pada program prioritas yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.

Baca juga: 19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan

Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

Perpres ini menetapkan prioritas dan program kerja pemerintah yang dipercepat atau disebut sebagai “program cepat/unggulan” serta sejumlah kegiatan prioritas utama.

Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan hasil yang lebih nyata dalam periode pertama pemerintahan Prabowo (2024–2029).

Berikut ini Link Perpres No 79 Tahun 2025:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025

Adapun dalam Perpres tersebut mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

1. Program Cepat / Program Unggulan 

Terdapat delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang ditargetkan memberi hasil signifikan pada 2025.

Contoh program ini meliputi kenaikan gaji ASN (termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara; pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN); program kesejahteraan seperti makan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta santri; layanan kesehatan gratis; hingga pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten.

2. Target Penerimaan Negara dan Rasio Pajak terhadap PDB 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved