Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat berlaku mulai 2026.

Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
KENAIKAN GAJI - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan upacara. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara mengalami kenaikan.

Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima penyesuaian gaji.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

ASN terdiri dari dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka bertugas menjalankan pelayanan publik, melaksanakan kebijakan negara, dan mendukung pembangunan nasional.

Guru dan dosen yang bekerja di lembaga pendidikan negeri, serta tenaga penyuluh di berbagai sektor, termasuk dalam kategori ASN.

Baca juga: Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta

Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins

Dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (19/9/2025), kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas atau “quick wins” yang dirancang pemerintah sebagai langkah percepatan hasil terbaik dalam pelaksanaan RKP 2025.

Program quick wins ini bertujuan memberikan dampak langsung dan signifikan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan ekonomi.

Berikut rincian delapan program quick wins yang tercantum dalam Perpres 79/2025:

  • Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
  • Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan dan pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  • Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  • Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Baca juga: Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan Tetap Terima Gaji, Hartanya Rp2,6 Miliar

Landasan Hukum dan Integrasi dengan APBN

Pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dokumen ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menyusun ulang narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek-proyek strategis.

Setiap program dilengkapi dengan indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana yang bertanggung jawab.

Tujuan Pemutakhiran

Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79/2025 memiliki tujuan untuk:

  • Menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 dan regulasi terkait.
  • Mempercepat pelaksanaan program yang dijanjikan dalam kampanye maupun RPJMN 2025–2029 sehingga masyarakat dapat segera merasakan hasilnya.
  • Meningkatkan efisiensi serta efektivitas anggaran melalui fokus pada program prioritas yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.

Baca juga: 19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan

Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

Perpres ini menetapkan prioritas dan program kerja pemerintah yang dipercepat atau disebut sebagai “program cepat/unggulan” serta sejumlah kegiatan prioritas utama.

Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan hasil yang lebih nyata dalam periode pertama pemerintahan Prabowo (2024–2029).

Berikut ini Link Perpres No 79 Tahun 2025:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025

Adapun dalam Perpres tersebut mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

1. Program Cepat / Program Unggulan 

Terdapat delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang ditargetkan memberi hasil signifikan pada 2025.

Contoh program ini meliputi kenaikan gaji ASN (termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara; pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN); program kesejahteraan seperti makan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta santri; layanan kesehatan gratis; hingga pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten.

2. Target Penerimaan Negara dan Rasio Pajak terhadap PDB 

Perpres menekankan peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Target pentingnya adalah mendorong rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga sekitar 23 persen.

Upaya yang ditempuh mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, reformasi administrasi perpajakan, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan institusi pengelola perpajakan dan PNBP.

3. Kegiatan Prioritas Utama 

Disusun 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 yang difokuskan untuk memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan nasional.

Dampak Kenaikan Gaji: Penguatan Layanan Publik dan Kesejahteraan

Kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.

Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pendidikan, menjadi prioritas karena peran mereka dalam mencetak generasi unggul.

Sementara TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional, juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.

Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved