Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD

Keputusan banting setir menjadi sopir truk tersebut ia ungkapkan bersamaan dengan keputusannya untuk segera meninggalkan kursi jabatan di DPRD.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Gorontalo via Wartakota
RAMPOK - Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu yang kini ganti profesi setelah ngaku ingin rampok uang negara. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, Minggu (21/9/2025) 

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," tegas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.

Pihaknya juga menambahkan bahwa pemberhentian ini bukalah sekadar penonaktifannya di anggota legislatif, mengutip TribunGorontalo.com.

Namun ini adalah pemberhentian penuh kepada Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas petahana anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Kini DPD PDIP Gorontalo tengah menyiapkan surat resmi pemberhentian yang akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. 

Kursi kosong yang ditinggalkan Wahyudin juga segera diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wahyudin Moridu Sempat Minta Maaf

Sebelumnya Wahyudin Moridu,sempat minta maaf setelah video dirinya viral di media sosial.

Permintaan maaf tersebut diunggah melalui konten di sosial media Facebook miliknya.

Dirinya mengakui apa yang telah ia katakan dan lakukan tersebut tak mencerminkan etika pejabat publik.

Berikut caption di unggahannya:

"Assalamualaikum Wr Wb

Masyarakat Gorontalo yg sya Hormati, Ba’da Shalat Jum’at in sodara sodaraku sedang di suguhkan dengan video mengenai sya, Apapun yg sya lakukan di video in sya akui SALAH dan tidak Menunjukan Etika Seorang Pejabat Publik. 

Teman2 sya menerima Hujatan dan Cemohan apapun itu atas hal in, Karna murni hal in kesalahan sya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved