Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Kenakan Seragam KORPRI Meski Kontrak 1 Tahun? ini Aturannya

Aturan hak seragam KORPRI maupun batik untuk PPPK paruh waktu mulai dipertanyakan. Simak aturannya.

Tribun Jatim/M Sudarsono
SERAGAM KORPRI - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam dinas KORPRI. Aturan hak seragam KORPRI maupun batik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai dipertanyakan, Selasa (23/9/2025). 

Selain sebagai identitas resmi, pakaian ini mencerminkan profesionalisme, disiplin, dan kebersamaan pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. 

Pakaian KORPRI dapat berupa Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, atau seragam resmi lainnya sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bagi PPPK paruh waktu maupun PNS.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap dapat mengenakan PDH pada hari kerja reguler dan memakai batik atau seragam KORPRI sesuai aturan, menjaga keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved