Info CPNS
PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Kenakan Seragam KORPRI Meski Kontrak 1 Tahun? ini Aturannya
Aturan hak seragam KORPRI maupun batik untuk PPPK paruh waktu mulai dipertanyakan. Simak aturannya.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim/M Sudarsono
SERAGAM KORPRI - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam dinas KORPRI. Aturan hak seragam KORPRI maupun batik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai dipertanyakan, Selasa (23/9/2025).
Selain sebagai identitas resmi, pakaian ini mencerminkan profesionalisme, disiplin, dan kebersamaan pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Pakaian KORPRI dapat berupa Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, atau seragam resmi lainnya sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bagi PPPK paruh waktu maupun PNS.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap dapat mengenakan PDH pada hari kerja reguler dan memakai batik atau seragam KORPRI sesuai aturan, menjaga keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
seragam
Korpri
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK paruh waktu
PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
TribunEvergreen
Evergreen
Berita Terkait: #Info CPNS
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
| Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP |
|
|---|
| Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu |
|
|---|
| Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tanggal Mulai Tugas, Bisakah Jadi Jaminan Kredit di Bank? |
|
|---|
| SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.