Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP

PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat 1 tahun.

TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
TUNJANGAN PPPK - Foto dokumen penerimaan SK PPPK Pemkab Lumajang beberapa waktu lalu. PPPK paruh waktu tetap mendapat hak dan penghargaan finansial sepadan meski statusnya berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK penuh waktu, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapat hak dan penghargaan finansial sepadan meski statusnya berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK penuh waktu.

Di antaranya hak yang diperoleh PPPK paruh waktu adalah beragam tunjangan yang disesuaikan jam kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.

Namun ada perbedaannya antara paruh waktu dan penuh waktu, yakni sistem pengangkatan.

PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Lantas apa saja perbedaannya paruh waktu vs penuh waktu?

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga di Tengah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 12 Persen?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada status, jam kerja, dan hak keuangan.

PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh selama lima hari kerja seperti ASN lainnya, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kontrak.

Karena itu, hak yang diterima juga berbeda, terutama dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja.

PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh kompensasi sesuai jam kerja serta tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.

Baca juga: Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu

Aturan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan yang secara spesifik mengatur besaran tunjangan PPPK paruh waktu.

Mekanisme pemberian tunjangan masih akan bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi yang merekrut, mirip seperti sistem yang berlaku bagi tenaga honorer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved