Berita Viral
Wahyudin Moridu Ngaku Jual Es Batu dan Jadi Sopir Truk setelah Dipecat dari DPRD: Mulai dari Nol
Beredar video mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu ngaku jualan es batu dan jadi sopir truk.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beredar video mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu ngaku jualan es batu dan jadi sopir truk.
Wahyudin Moridu adalah anggota DPRD Gorontalo sekaligus anak mantan Bupati Boalemo.
Namanya menjadi sorotan setelah videonya viral ingin merampok uang negara.
Imbasnya, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di Fraksi PDI Perjuangan.
Surat keputusan pemberhentian dibacakan langsung dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025) sore.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti, Wahyudin dinyatakan melanggar kode etik dan sumpah jabatan sehingga dijatuhi sanksi berat.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Gorontalo akan merekomendasikan surat keputusan pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam unggahan terbaru di akun media sosial pribadinya, Wahyudin memperlihatkan aktivitasnya membuat es batu.
Dia dengan santai menyapa publik sembari mengaku kembali ke profesi lamanya.
"Menjadi pengusaha dan usaha kecil-kecilan. Teman-teman semua yang butuh es batu, apa kabar?," kata Wahyudin dalam video yang dikutip Selasa (23/9/2025) via TribunLampung.
Video tersebut diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo, pada Jumat (19/9/2025).
Unggahan tersebut sontak mengundang beragam reaksi warganet.
Sebagian memberi semangat dan dukungan agar ia bangkit kembali.
Namun tak sedikit yang menilai langkah Wahyudin hanyalah sebuah sandiwara.
Baca juga: Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu Rampok Uang Negara, Kesal Minta Nikah Tak Dituruti?
Wahyudin menegaskan dia pasrah setelah dipecat tidak hormat dari PDIP.
Meski demikian, dia berusaha tegar dengan kembali menjadi pengusaha kecil sebagaimana sebelum masuk dunia politik.
"Teman-teman semua, pascatadi diumumkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, saya alhamdulillah hari ini sudah diberhentikan dan sudah dicabut KTA-nya di Provinsi Gorontalo. Saya kini menjalani aktivitas sebagaimana biasa seperti tahun 2019 lalu menjadi pengusaha dan usaha kecil-kecilan," ucapnya.
Padahal, sebelumnya ia mengaku akan kembali menjalani kehidupan awalnya sebagai sopir truk.
"Ya, teman-teman semua, saya mulai dari nol lagi. Jadi supir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin," beber Wahyudin.
Baca juga: Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, eks Anggota DPRD Dipecat Imbas akan Rampok Uang Negara
Sebelumnya, Wahyudin mengaku ingin merampok uang negara viral di media sosial.
Pantauan TribunGorontalo.com, video itu diambil dalam sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV).
Dalam video yang direkam oleh seorang wanita yang tampak duduk di sampingnya.
Wahyudin diduga sedang dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sambil tertawa bersama sang wanita, Wahyudin mengaku jika perjalanannya ini dibiayai negara.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin," ucapnya sambil tertawa.
Terbaru, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu.
Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa persidangan tetap berjalan meskipun Wahyudin tidak hadir.
"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar.
Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.
"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.
Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya, yang juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.
"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.
Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.
Meskipun telah diberhentikan oleh BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.
Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.
Ia menambahkan, nama calon pengganti akan diusulkan oleh partai berdasarkan nama yang ditetapkan KPU dari hasil Pemilu 2024.
Proses ini baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Mendagri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Pengakuan Rumah Sakit soal Ibu Hamil Meninggal karena Dioper Sana-sini, Keluarga: Lebih Penting Uang |
|
|---|
| Tiap Hari Murid Tambrauw Nyebur Sungai untuk Sekolah karena Tak Ada Jembatan, Terpaksa Tinggal Ujian |
|
|---|
| Klarifikasi Pihak Rumah Sakit soal Dugaan Malapraktik Bocah 5 Tahun, Ayah: Operasinya Sampai 2 Kali |
|
|---|
| Ladang Uang Warga dari Kolong Tol Becakayu, Berawal dari Masa Sulit dan Satu Orang Anggota TNI |
|
|---|
| Cara KPK Bisa Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi PT Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wahyudin-Moridu-Ngaku-Jual-Es-Batu-dan-Jadi-Sopir-Truk-setelah-Dipecat-dari-DPRD-Mulai-dari-Nol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.