Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alimudin Syok Bayar Air Capai Rp 9 Juta Perbulan, Kini Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur: Terbukalah

Warga pernah membayar tagihan tarif air Perumda sebesar Rp 9 juta perbulan, kini mahasiswa demo dan berakhir protes ke kantor Gubernur.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pandawa Borniat/kompas.com
MAHASISWA TAK TERIMA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Alimudin, seorang warga Tanjung Redeb, Kalimantan Timur mengaku sangat syok.

Pasalnya, tarif aliran air di rumahnya yang semula seharga Rp 300 ribu berubah fantastis dalam sekejap.

Alimudin harus membayar sebesar Rp 9 juta untuk melunasi biaya airnya.

Laporan Alimudin ini lantas mencuri perhatian warga lain hingga kondisi itu tak jauh berbeda dirasakan warga lainnya.

Warga Berau akhirnya dihebohkan dengan kenaikan tarif air bersih Perumda Batiwakkal yang diterapkan sejak akhir 2024.

Penyesuaian tarif itu memicu gelombang protes setelah banyak pelanggan menerima tagihan air yang melonjak tajam.

Sejumlah warga mengaku kaget karena tagihan air naik tiga hingga empat kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya.

Alimudin, Warga Tanjung Redeb, yang menyebut tagihan airnya pada Desember 2024 melonjak hingga 9 juta rupiah.

Padahal pada bulan sebelumnya hanya berkisar Rp300.000.

“Kami masyarakat belum mendapatkan informasi mengenai sosialisasi. Kami butuh penjelasan resmi terkait kenaikan ini,” kata Ali.

Baca juga: Sukar Ngaku Bunuh Ular saat Tetangga Temukan Ortunya Sudah Tak Bernyawa Ditutupi Jarik, Kakak Diusir

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, membenarkan adanya penyesuaian tarif.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghindari kerugian operasional yang sebelumnya ditutup dari pendapatan pemasangan sambungan baru.

“Berdasarkan evaluasi, PDAM Batiwakkal berpotensi mengalami kerugian jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” kata Saipul.

Ia menambahkan, kenaikan tarif sebesar 16 persen hanya dikenakan bagi pelanggan yang pemakaian airnya melebihi 20 meter kubik.

Puluhan mahasiswa mengadakan demo di Kantor Gubernur
MAHASISWA TAK TERIMA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/9/2025).

Mandeknya penyelidikan dugaan pemalsuan SK di tengah gejolak protes tarif air membuat KPMKB menilai kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah kian tergerus.

Mahasiswa mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tuntas, mengingat kebijakan tarif air yang menjadi dasar keresahan warga diduga lahir dari dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.

Pertemuan yang dijadwalkan pada 29 September 2025 disebut menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus mengakhiri kebuntuan kasus yang telah berlarut hampir satu tahun.

Baca juga: Pria Kehilangan Rp 20 Juta setelah Dituduh Jadi Selingkuhan, Mendadak Digeruduk Lima Orang

Mahasiswa demo di Kantor Gubernur

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com

Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi pekan lalu yang menuntut kejelasan penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) 705 tentang penyesuaian tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal.

Laporan dugaan pemalsuan itu telah disampaikan ke Polres Berau sejak sembilan bulan lalu, namun hingga kini penyelidikannya dinilai mandek.

Ketua KPMKB Samarinda, Oki, mengatakan aksi kedua ini digelar untuk menagih komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim yang sebelumnya berjanji menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

“Pada aksi pertama, kami memberi tenggat waktu 7x24 jam kepada Forkopimda dan Gubernur Kaltim untuk melanjutkan tuntutan kami. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” kata Oki saat berorasi di hadapan peserta aksi.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pria Korban Kedua Penjaring Ikan, Dekat Pintu Air Rolak Karah 

Menurut Oki, lambannya penyelidikan menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengalihan isu.

Ia menyebut dokumen SK yang dipersoalkan tertanggal 29 September 2024, bertepatan dengan masa cuti Pilkada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

“Kalau memang tanda tangan itu dipalsukan, seharusnya diusut tuntas. Fakta di lapangan sudah jelas, tapi pelaku belum ditemukan,” ujarnya menegaskan.

Dalam pernyataan sikapnya, KPMKB mendesak Gubernur Kaltim berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk mengevaluasi kinerja Polres Berau.

Mereka meminta aparat kepolisian lebih terbuka kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan, karena berlarutnya kasus ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Puluhan Rumah di Lereng Gunung Wilis Madiun Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Tertimpa Pohon

Pemprov tanggapi

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin, menyatakan pemerintah provinsi akan memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan kasus.

“Hasil pertemuan hari ini kita sepakati untuk mengadakan pertemuan lanjutan pada 29 September 2025 pukul 13.30. Kami akan mengundang Polda Kaltim, Pemerintah Kabupaten Berau, dan unsur terkait lainnya,” kata Imanudin.

Pertemuan itu diharapkan menjadi langkah awal membuka kejelasan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen SK 705 yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kasus ini bermula dari pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani SK Bupati Nomor 705/2024 tentang penetapan tarif air Perumda Batiwakkal tahun 2024/2025.

“Takut saya lupa, saya sudah menanyakan kepada Dewan Pengawas, ajudan, pihak Perumda Batiwakkal, dan bagian hukum. Bahwa saya tidak ada menandatangani surat itu,” ujar Sri Juniarsih pada 6 Januari 2025.

Ia mengungkapkan, SK tersebut tertanggal 29 September 2024, saat dirinya sedang cuti mengikuti Pilkada.

Saat cuti, jabatan bupati dijalankan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus.

Namun, menurut aturan, Pjs tidak memiliki kewenangan menandatangani kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Tidak mungkin kan saat saya cuti, saya menandatanganinya. Pjs juga tidak bisa menandatangani kebijakan seperti itu,” tegasnya.

Sri Juniarsih bahkan menyebut surat tersebut kemungkinan besar palsu karena ditemukan kejanggalan pada format dokumen.

“Kalau saya lihat suratnya, itu menggunakan titel. Biasanya surat tidak menggunakan titel seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk memproses dan menyelidiki dokumen tersebut. “Jangan sampai surat ini dijadikan alat untuk memprovokasi pemerintahan,” ucapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved