Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah

Pemdes memberikan penjelasan terkait isu dua desa bakal disita dan dilelang karena ulah Dirut Bank yang tersandung korupsi.

Warta Kota/Hironimus Rama
SITA ASET - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim, saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/9/2025). Pihaknya membantah desanya bakal disita dan dilelang imbas kasus korupsi yang menyeret direktur bank. 

Menurutnya, pemblokiran status tanah ini sangat merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat.

"Kita sudah berjuang bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten serta DPRD agar tidak semua status tanah di Desa Sukamulya diblokir," imbuhnya.

Dia meminta agar dokumen tanah yang diblokir cukup lokasi tanah bermasalah yang dipasang plang.

"Berdasarkan catatan dari Tim PPA Kejaksaan Agung, ada 370 hektar lahan yang disita dalam perkara ini. Akan tetapi berdasarkan dokumen awal yang saya tahu, hanya 350 hektar," tandas Agus.

Baca juga: Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi

Siapa sosok Lee Darmawan?

Sebagai informasi, Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat merupakan mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode Tahun 1979 – 1984,.

Dia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.

Lee Darmawan terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring 

Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved