Berita Viral
Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah
Pemdes memberikan penjelasan terkait isu dua desa bakal disita dan dilelang karena ulah Dirut Bank yang tersandung korupsi.
TRIBUNJATIM.COM - Isu dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan disita dan dilelang oleh Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung tengah ramai dibicarakan di media sosial.
Dua desa tersebut yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
Isu dua desa disita dan dilelang lantaran dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lee Darmawan, Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode 1979-1984.
Akibat kasus tersebut, warga kena imbasnya tidak bisa mengurus sertifikat tanah.
Lantas benarkah dua desa itu akan disita dan dilelang?
Baca juga: Biang Kerok 2 Desa Jadi Jaminan Bank, 400 Hektar Lahan Kini Disita Negara, Kades: Ada yang Menguasai
Baca juga: Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa
Pemdes membantah
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Sukamulya, Agus Salim membantah, desanya akan dilelang oleh pemerintah.
"Bukan satu desa yang dilelang, tetapi ada 5 blok tanah. Tanah itu aset dari Lee Darmawan yang disita Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung," kata Agus di Sukamulya, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Warta Kota.
Agus menjelaskan, Lee Darmawan membeli tanah dari masyarakat melalui perantara seorang koordinator.
"Awalnya mereka belanja (membeli tanah-red) di Sukaharja, lalu meluas hingga Sukamulya," bebernya.

Warga terdampak, tak bisa urus sertifikat tanah
Penyitaan aset yang dilakukan pada 2019 itu berdampak pada warga Desa Sukamulya.
"Kita semua kena dampak. Sejak 2019, satu desa kita diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelayanan pertanahan kepada masyarakat," ujar Agus.
Dia menambahkan, kasus ini membuat masyarakat Desa Sukamulya tidak bisa mengurus surat-surat legalitas tanah.
"Warga kami tidak bisa mengurus sertifikat untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah," papar Agus.
Menurutnya, pemblokiran status tanah ini sangat merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat.
"Kita sudah berjuang bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten serta DPRD agar tidak semua status tanah di Desa Sukamulya diblokir," imbuhnya.
Dia meminta agar dokumen tanah yang diblokir cukup lokasi tanah bermasalah yang dipasang plang.
"Berdasarkan catatan dari Tim PPA Kejaksaan Agung, ada 370 hektar lahan yang disita dalam perkara ini. Akan tetapi berdasarkan dokumen awal yang saya tahu, hanya 350 hektar," tandas Agus.
Baca juga: Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi
Siapa sosok Lee Darmawan?
Sebagai informasi, Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat merupakan mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode Tahun 1979 – 1984,.
Dia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.
Lee Darmawan terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring
Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kejaksaan Agung
Desa Sukamulya
dua desa disita dan dilelang
Desa Sukaharja
Lee Darmawan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Belasan Tahun Derita Kaki Gajah, Wanita Minta Bantuan kepada Gubernur, Ingin Hidup Demi Kedua Anak |
![]() |
---|
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN setelah Muncul Target Ibu Kota Politik pada 2028 |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Mobil Mewah Lexus Mogok usai Isi Pertamax, Bakal Ganti Rugi |
![]() |
---|
2 Eks ASN yang Dipecat Bupati Karena Selingkuh, Kini Malah Balik Melawan Minta Bukti |
![]() |
---|
Alasan Pemilik Tagih Servis Motor Harga Rp 20 Juta ke Warga, Polisi Bersenjata Ikut Hadir di Bengkel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.