Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Khatimah Nganggur dan Terlilit Pinjol Setelah Perusahaan Pailit, Derita Setelah 26 Tahun Mengabdi

Khatimah seorang warga menganggur setelah dirumahkan karena perusahaan pailit, penderitaan baru dimulai meski sudah 26 tahun mengabdi

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng
RATUSAN MANTAN BURUH MENDERITA - Anggota Polsek Sragi saat mengawal jalannya aksi demo di depan PT Kabana yang pailit di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Aksi yang digelar ini dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyegel mereka bekerja. 

TRIBUNJATIM.COM - Khatimah seorang buruh pabrik garmen di Pekalongan kembali menjalani kehidupan pahit dan getir lantaran perusahaannya.

Tak sendiri, Khatimah bersama ratusan buruh pabrik garmen di Kabupaten Pekalongan kini memprihatinkan.

Tak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan pinjaman secara online.

Terjerat pinjol karena tak bisa membayar kebutuhan sehari-hari, Khatimah mengeluhkan nasibnya.

Setelah pabrik tempat mereka bekerja disegel, oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sekitar 300 karyawan PT Kabana di Sipait, Kecamatan Siwalan, terpaksa menganggur selama hampir dua bulan terakhir.

Kondisi ini membuat banyak pekerja terlilit utang, bahkan ada yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik pada Rabu (24/9/2025) sore, menuntut penyegelan segera dicabut agar mereka dapat kembali bekerja.

"Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol.

"Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300-an pekerja yang merana," keluh Khatimah (51), salah satu pekerja, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng, Kamis (25/9/2025).

PT Kabana sebelumnya dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025.

Sebelum putusan pailit, aset perusahaan telah dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024.

Baca juga: Tangis Bocah Yatim HP Dicuri saat Kerja di Kebun Sawit, Hidup Sendirian di Rumah Nyaris Ambruk

Pihak PT TMS mengaku siap melanjutkan usaha, sekaligus mempekerjakan kembali karyawan lama.

Namun, pada 31 Juli 2025, PN Semarang justru melakukan penyegelan pabrik, sehingga aktivitas produksi terhenti total.

Darmanto (45), koordinator lapangan aksi, menilai penyegelan tersebut merugikan hajat hidup orang banyak.

"Ini sawah ladang kami. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan memperkerjakan kami lagi, tapi disegel."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved