Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Restoran Somasi Pasutri yang Tak Bayar Pesanan Rp 530 Ribu, Minta Cabut Kutukan ke Karyawan

Pasangan suami istri atau pasutri viral karena membawa kabur 11 makanan dan 3 minuman senilai Rp 530 ribu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @nabobrien
PELANGGAN RESTORAN VIRAL - Pelanggan restoran di Kemang yang masuk ke dalam dapur untuk memprotes dan mengancam karyawan restoran karena lama menunggu, Jumat (19/9/2025). Pemilik kini somasi pasutri yang tak bayar pesanan tersebut. 

Surat itu sudah dikirimkan tim kuasa hukum ke alamat rumah ZK dan ER pada hari ini Rabu.

Surat yang sama dalam format soft copy juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp pasutri tersebut.

“Kami memberikan batas waktu sampai 25 September 2025 bagi pihak untuk memenuhi hal-hal tersebut,” kata Jason.

Baca juga: Nahas Serda Rahman Melerai Keributan di Restoran, Pengunjung Balik dari Mobil Lalu Tusuk Anggota TNI

Sebelumnya beredar di media sosial sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.

Sebuah struk yang viral tersebut menampilkan komponen tak biasa yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.

Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka. 

Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.

Fenomena royalti musik dibebankan ke konsumen restoran ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.

Banyak yang terkejut karena biaya royalti musik biasanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan langsung ke konsumen.

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, aturan hak cipta kini menegaskan pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran wajib membayar royalti melalui LMKN, terlepas dari sumber musiknya.

“Langganan Spotify atau YouTube Premium tidak cukup untuk pemutaran musik di tempat umum, kafe tetap harus membayar royalti lewat LMKN,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025).

Tak hanya itu, DJKI juga menegaskan rekaman suara alam pun tidak luput dari kewajiban royalti jika termasuk fonogram yang memiliki hak produser.

Tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved