Berita Viral
Pemilik Restoran Somasi Pasutri yang Tak Bayar Pesanan Rp 530 Ribu, Minta Cabut Kutukan ke Karyawan
Pasangan suami istri atau pasutri viral karena membawa kabur 11 makanan dan 3 minuman senilai Rp 530 ribu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami istri atau pasutri viral karena membawa kabur 11 makanan dan 3 minuman senilai Rp 530 ribu.
Pasutri itu adalah ZK dan ER, yang awalnya protes kepada kepala dapur dengan masuk langsung ke area dapur, karena merasa sudah menunggu terlalu lama.
Saat itu mereka berada di sebuah restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/9/2025).
Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, menyebutkan, saat itu memang terjadi lonjakan pesanan yang harus dilayani karyawannya, sehingga perlu waktu lebih lama untuk pelanggan menerima pesanannya.
“Ibu ini masuk ke dalam kitchen, di mana ini dilarang, memaki head kitchen saya dan mengancam mengobrak-abrik restoran saya,” ujar Nabilah.
Setelah menerima pesanannya yang terdiri atas 11 makanan dan 3 minuman, ER dan ZK langsung melenggang pergi tanpa membayar.
Berdasarkan struk pembayaran yang dicatat, setidaknya restoran mengalami kerugian sebesar Rp 530.150.
Nabilah akhirnya melayangkan somasi kepada pasangan suami istri ini.
“Saat ini kami sedang mengirimkan somasi kepada pihak pelaku,” kata kuasa hukum, Jason Sembiring, saat dihubungi, Rabu (24/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Jason menegaskan pasutri berinisial ZK dan ER membawa kabur 11 makanan dan 3 minuman usai marah-marah dan memasuki area dapur.
“Sebenarnya dalam somasi kami itu, kami tidak minta sama sekali ganti kerugian. Kami tidak ada berbicara tentang makanan yang dia bawa kabur enggak bayar,” jelas Jason.
Baca juga: Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar
Menurut dia, somasi terhadap ZK dan ER agar menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui media sosialnya.
“Kami minta dia untuk menyampaikan permintaan maaf publik di media sosialnya,” kata dia.
Selain itu, keduanya juga diminta untuk meminta maaf kepada karyawan yang dipukul dan dilemparkan kutukan.
“Juga kepada karyawan kami yang dia pukul, tapi juga yang tidak kalah penting, yang ketiga adalah kita minta dia mencabut secara publik ucapan kutukannya kepada janin dari kepada karyawan kami,” tambah dia.
Surat itu sudah dikirimkan tim kuasa hukum ke alamat rumah ZK dan ER pada hari ini Rabu.
Surat yang sama dalam format soft copy juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp pasutri tersebut.
“Kami memberikan batas waktu sampai 25 September 2025 bagi pihak untuk memenuhi hal-hal tersebut,” kata Jason.
Baca juga: Nahas Serda Rahman Melerai Keributan di Restoran, Pengunjung Balik dari Mobil Lalu Tusuk Anggota TNI
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.
Sebuah struk yang viral tersebut menampilkan komponen tak biasa yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.
Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.
Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.
Fenomena royalti musik dibebankan ke konsumen restoran ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.
Banyak yang terkejut karena biaya royalti musik biasanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan langsung ke konsumen.
Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, aturan hak cipta kini menegaskan pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran wajib membayar royalti melalui LMKN, terlepas dari sumber musiknya.
“Langganan Spotify atau YouTube Premium tidak cukup untuk pemutaran musik di tempat umum, kafe tetap harus membayar royalti lewat LMKN,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025).
Tak hanya itu, DJKI juga menegaskan rekaman suara alam pun tidak luput dari kewajiban royalti jika termasuk fonogram yang memiliki hak produser.
Tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pasutri viral karena membawa kabur 11 makanan
restoran
Kemang
Jakarta Selatan
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rp 335 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Tapi Kasus Keracunan Siswa Terus Terjadi, Pengamat: Regulasi |
![]() |
---|
Dampak Minum Kopi setelah Bangun Tidur Bikin Sule Idap Penyakit, Simak Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106 |
![]() |
---|
Kepsek Jengkel Kejar Pertanggungjawaban Saat Muridnya Keracunan MBG, SPPG Tak Bisa Tanggung Semua |
![]() |
---|
Gadis Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja, Dicuri di Depan Tempat Interview: Saya Kasihan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.