Berita Viral
Sosok Djoko Susanto Adukan Gus Fawait ke KPK, Wabup Kesal Tak Dilibatkan Oleh Sang Bupati Jember
Sosok Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto adukan Bupati Jember ke KPK. Kesal jarang diajak diskusi Gus Fawait?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintahan Kabupaten Jember, JawaTimur memanas karena isu Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan surat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat bertanggal 4 September 2025, Djoko Susanto mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait.
Sosok Wakil Bupati Jember Djoko Susanto pun kini menjadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, dalam surat yang dilayangkan, ada enam poin utama yang menjadi perhatian Djoko.
Baca juga: Doa Istri Bupati Jember Usai Hadiri Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio Novandra
Pertama, ia menyoroti inkonsistensi kebijakan, khususnya terkait keputusan Bupati Nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan justru tumpang tindih dengan tugas Wakil Bupati.
"Keputusan itu juga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja," jelasnya.
Kedua, Djoko menyoroti tidak berjalannya meritokrasi dalam sistem kepegawaian yang berpotensi menurunkan profesionalitas ASN. Ia mencontohkan penempatan ASN eselon 3 untuk merangkap tugas plt eselon 2.
Ketiga, lemahnya independensi inspektorat. Menurut Djoko, sejumlah ASN bahkan dipaksa mengundurkan diri setelah menjalani pemeriksaan, yang menunjukkan adanya tekanan dalam sistem pengawasan internal.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjajan pesawat Fly Jaya saat berada di Bandara Notohadinegoro, 17 Agustus 2025.
Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim Picu Kontroversi, ini Penjelasan Bupati Jember
Poin keempat dari aduan Djoko adalah soal pengelolaan anggaran APBD yang dianggapnya tidak transparan, tidak akuntabel, serta rawan korupsi.
Ia menyoroti absennya pedoman teknis dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proses lelang.
Kelima, lemahnya tata kelola aset daerah. Djoko menerima laporan bahwa ada kendaraan milik Pemkab yang digunakan oleh pihak-pihak di luar haknya. Hal ini menurutnya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah.
Poin keenam dalam surat Djoko adalah persoalan koordinasi antara Wakil Bupati dengan organisasi perangkat daerah. Ia menyebut adanya ketidakpatuhan ASN terhadap dirinya, yang menurutnya memperlihatkan lemahnya komunikasi dan struktur birokrasi.
Baca juga: Sosok Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Gantikan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK
Selain itu, Djoko juga mengeluhkan hak keuangan dan protokoler yang seharusnya ia terima sebagai Wabup, namun belum direalisasikan.
Djoko Susanto awalnya merasa dicueki dan tak dilibatkan di berbagai kegiatan pemerintahan.
Ia bahkan mengaku jarang diajak berdisuksi oleh Gus Fawait.
Djoko Susanto lantas melayangkan surat pelaporan sejak tanggal 4 September 2025.
Dalam surat tersebut tertulis jika selama enam bulan menjabat sebagai Wabup, Djoko Susanto tidak dilibatkan dalam agenda-agenda resmi Pemkab.
Djoko menyampaikan, surat yang dibuatnya itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa bulan lalu.
"KPK menyampaikan pada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan," katanya, Senin (22/9/2025).
Sosok dan rekam jejak Djoko Susanto

Mengutip Tribun Bengkulu, Djoko Susanto lahir di Kediri, 25 Maret 1960.
Sebagian masyarakat Kabupaten Jember, sepertinya masih asing dengan sosok Djoko Susanto.
Pasalnya, Djoko Susanto sebelumnya berlum pernah terjun di dunia politik.
Djoko Susanto adalah pensiunan Badan Pertahanan (BPN) Kabupaten Jember yang pernah merasakan berbagai jabatan.
Mulai dari Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah hingga menjadi Kepala Kantor Pertanahan di Kutai Kartanegara pernah dirasakan Djoko Susanto.
Berbagai penghargaan juga pernah didapatkan Djoko Susanto selama bekerja di BPN.
Mulai dari Satyalancana Karya Satya XXX Tahun 2015 hingga Pelayanan Terbaik Dalam Sertifikasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat pada 2017.
Riwayat Pendidikan
S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Dr. (2015-2021)
S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember M.H (2008-2015)
S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (1992-1996)
SMAN 2 Kediri (1976-1979)
Sekolah Menengah Pertama (1972-1975)
SDN Lirboyo (1967-1972)
Reaksi Bupati Gus Fawait
Saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait isu yang tengah berkembang, Gus Fawait memilih untuk tidak memberikan komentar.
Bukannya menjawab atau memberikan klarifikasi, ia justru terlihat tersenyum dan segera meninggalkan lokasi, tanpa sepatah kata pun kepada para jurnalis yang sudah menunggu penjelasan.
Momen tersebut terjadi di Bandara Notohadinegoro, Jember, pada Selasa, 23 September 2025, menjelang keberangkatannya.
Sikap diam dan respons yang terkesan menghindar dari Gus Fawait ini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Ketika rumor soal potensi ketegangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember makin ramai dibicarakan, sikap enggan bicara dari salah satu tokoh kunci malah memperkuat spekulasi.
Apakah benar ada dinamika internal yang belum terselesaikan? Ataukah ada alasan lain yang belum bisa diungkap ke publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih menjadi perbincangan, sementara publik menunggu klarifikasi resmi yang lebih terbuka dari pihak-pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Jember
Jawa Timur
Wakil Bupati Jember
Djoko Susanto
Bupati Jember
Muhammad Fawait
Gus Fawait
KPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Apa Penyebab Mual Muntah setelah Makan MBG? IDAI Bedakan Keracunan dan Alergi: Kejadian Luar Biasa |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SD di Cianjur Keracunan MBG, Guru yang Mencicipi Muntah, Kepsek: Tempe Mencurigakan |
![]() |
---|
Sudah Lama Tutup, Perusahaan ini Belum Bayar Gaji Rp 150 Miliar ke 1800 Mantan Karyawannya |
![]() |
---|
Nia Ramadhani Trauma Makan MBG, Pasrah Santap Mie Bau karena Lapar: Saya Kira Sehat, Jadi Sakit |
![]() |
---|
Langkah Guru BK Terjerat Kasus Chat Asusila dengan Siswi SMP, Kini Ayah Korban Dilaporkan Balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.