Berita Viral
Siasat Pembobol Rekening Dormant BNI Bisa Raup Rp 204 Miliar Cuma dalam 17 Menit, Kacab Terlibat
Pembobol rekening dormant BNI menjadi sorotan lantaran bisa meraup ratusan miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata terdapat siasat atau cara khusus para pelaku pembobol rekening dormant BNI hingga akhirnya bisa raup keuntungan fantastis.
Bahkan, nilai uang yang diambil tak main-main yakni sekitar Rp 204 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.
Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Helfi mengatakan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.
Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini.
“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.
Baca juga: Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung Terbakar Hebat Gara-gara Korsleting Pompa Air
Ia menuturkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.
Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Update Siswa SD Diduga Keracunan, Penyaluran MBG di SDN Semanding Bojonegoro Dihentikan Sepekan
Sementara itu, seorang staf marketing Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial HA (38) ditangkap di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/9/2025).
HA ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejari Morowali.
Baca juga: Siswa SMP Ikut ANBK di Area Kuburan Tuai Sorotan, Guru Miris: 80 Tahun Merdeka
Usai ditangkap, HA langsung dibawa ke Kantor Kejari Morowali untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, HA sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, HA tidak pernah memenuhi panggilan.
"Setelah pemeriksaan, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
"Ia langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 September," lanjut keterangannya.
Kasus ini terkait penyaluran KUR di Bulukumba pada periode 2021–2023.
Modus yang dilakukan HA adalah memanfaatkan identitas calon nasabah yang sebelumnya dicari.
Kemudian ia mengajukan kredit menggunakan nama mereka.
Dana angsuran yang seharusnya masuk ke bank justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, bank pelat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
"Soal jumlah tersangka, masih bisa bertambah," kata Soetarmi.
"Saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Kasus lainnya, seorang pemilik koperasi menipu dan menggelapkan dana ratusan nasabah hingga Rp9 M raib.
Tindakan kejahatan tersebut dilakukan Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57).
Kini ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Melansir Kompas.com, sebanyak 203 orang warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 hingga 2 persen dari dana yang disimpan.
Bukannya keuntungan, para nasabah malah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.
"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025) lalu.
"Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Bu Guru Niat Bantu Temannya Beli Mobil Malah Harus Dipenjara 1,5 Tahun
Dian kemudian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.
Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.
Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen," ujar Dian.
"Sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," jelasnya.
Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP.
HS juga melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.

Rekening dormant BNI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipide
sindikat pembobol bank
kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat
berita viral
Multiangle
meaningful
Imbas Tahanan Pelecehan Dikeroyok Hingga Tewas, Kapolsek Kini Kena Getahnya |
![]() |
---|
Sosok Djoko Susanto Adukan Gus Fawait ke KPK, Wabup Kesal Tak Dilibatkan Oleh Sang Bupati Jember |
![]() |
---|
Apa Penyebab Mual Muntah setelah Makan MBG? IDAI Bedakan Keracunan dan Alergi: Kejadian Luar Biasa |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SD di Cianjur Keracunan MBG, Guru yang Mencicipi Muntah, Kepsek: Tempe Mencurigakan |
![]() |
---|
Sudah Lama Tutup, Perusahaan ini Belum Bayar Gaji Rp 150 Miliar ke 1800 Mantan Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.