Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluarga Kaget Aryadi Pulang Jadi Jenazah setelah Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Kondisi Tubuh Janggal

Seorang pria tewas ditembak polisi setelah dituduh jadi bandar narkoba. Keluarga pun kaget saat pria itu pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
TEWAS DITEMBAK POLISI - Pengacara bernama Ramos Hutabarat memperlihatkan bukti laporan pengaduan ekstra judicial killing kematian Aryadi, warga Kabupaten Tebo, atas kasus narkotika, Rabu (24/9/2025). Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, tewas ditembak anggota Polsek Sumay, Polres Tebo, saat hendak ditangkap, Minggu (3/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria tewas ditembak polisi setelah dituduh jadi bandar narkoba.

Keluarga pun kaget saat pria itu pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Pria itu adalah Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ia tewas ditembak anggota Polsek Sumay, Polres Tebo, saat hendak ditangkap, Minggu (3/8/2025).

Keluarga Aryadi melalui kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat, melaporkan Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, dan Polres Tebo ke Propam Polda Jambi atas dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan tersebut, ke Propam Polda Jambi, Rabu (24/9/2025).

Ramos menduga, polisi melakukan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara.

Dia menyebut perbuatan ini termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Ramos, kondisi tubuh Aryadi menunjukkan tanda-tanda dugaan penganiayaan.

Di tubuh Aryadi ditemukan lebam di leher, mata, kepala belakang pecah, luka tusukan di leher, mata sebelah kiri biru, kening sebelah kanan atas mata, bibir pecah, gigi sebelah bawah patah, dan pergelangan tangan luka yang diduga bekas diborgol.

Kemudian terdapat tiga luka tembak di kaki kiri dan kanan.

“Kami menemukan banyak kejanggalan di tubuh korban. Kami menduga adanya penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban,” ujarnya usai membuat laporan, Rabu, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pria Kehilangan Rp 20 Juta setelah Dituduh Jadi Selingkuhan, Mendadak Digeruduk Lima Orang

Ramos meminta Propam Polda Jambi melakukan investigasi secara profesional dan transparan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat, melakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab kematian, serta memberikan sanksi tegas secara etik maupun pidana terhadap pelaku.

Pada Sabtu (2/8/2025) pukul 07.00 WIB, Aryadi pamit kepada istrinya, Rismawati, untuk pergi ke rumah kakaknya, Rokaya. Itu menjadi pertemuan terakhir Rismawati dengan suaminya.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Sumay menelepon Rismawati menanyakan keberadaan Aryadi.

Namun, ia tidak mendapat kabar lebih lanjut hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya.

Keluarga dikejutkan dengan kedatangan Kapolsek Sumay dan enam polisi lainnya yang membawa jenazah Aryadi menggunakan ambulans.

Saat itu, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan apa pun kepada keluarga mengenai penyebab kematian Aryadi.

"Keluarga tidak menerima dokumen apa pun, baik berupa serah terima jenazah maupun dokumen yang menyatakan penyebab kematian Aryadi,” ujarnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Ponorogo Tersungkur Ditembak Polisi, Jejak Kelam Terkuak

Aryadi sebelumnya ditangkap di sebuah pondok di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, oleh Polsek Tebo Ulu.

Polisi menyebut Aryadi adalah bandar narkotika jenis sabu-sabu dan melukai petugas saat hendak ditangkap sehingga harus ditembak.

Barang bukti 98,62 gram sabu-sabu ditemukan di lokasi.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto Kaspari mengatakan belum mengetahui soal laporan tersebut.

“Kita menunggu dari Propam (soal tindak lanjut laporannya),” kata Triyanto saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Berita Lain

Dalam kasus lain, seorang warga dituduh curi motor hingga terpaksa jual tanah untuk bayar polisi.

Warga yang dituduh itu bernama Chandra Irawan, buruh panen kelapa sawit di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Irawan diduga diperas oknum polisi dari Polres Sarolangun.

Irawan mengaku dimintai uang Rp 3 juta atas tuduhan pencurian sepeda motor, hingga terpaksa menjual tanah miliknya untuk membayar.

Kuasa hukum Chandra, Ibnu Kholdun, menyebut penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur.

"Saat itu klien saya sedang mandi, ditangkap tidak diberi kesempatan pakai baju (hanya pakai handuk) tanpa ada membawa surat perintah penangkapan," kata Ibnu, Jumat (19/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Ibnu juga menilai polisi tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.

"Kan harus jelas, kalau dia ditangkap atas perkara apa? Terus harusnya dipanggil dulu, diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Menurut Ibnu, proses penangkapan ini sudah masuk kategori pemerasan.

"Ini sudah pemerasan, karena saat dibawa ke Polres dia (Chandra) diminta uang Rp 3 juta oleh polisi agar dilepas (wajib lapor)," jelasnya.

Chandra akhirnya memenuhi permintaan itu meski harus menjual sebidang tanah dengan harga sangat murah.

Saat ini, melalui kuasa hukumnya, ia telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Iya, kita sudah gugat perdata dan sedang menunggu untuk menjalani persidangan," kata Ibnu.

Tim redaksi sudah berusaha mengonfirmasi hal ini ke Kapolres Sarolangun AKBP Wendiks, namun belum mendapat respons.

Sementara itu, Kasubbidpenmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyatakan pihaknya sedang menelusuri laporan tersebut.

"Sedang kita konfirmasi ya," kata Amin melalui pesan singkat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved