Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Bantah: Tidak Ada

Pertamina memberikan penjelasan isu kendaraan mati ajak tak boleh isi BBM di SPBU.

GridOto
ISI BENSIN - Ilustrasi tangki motor. Isu kendaraan mati pajak dilarang isi bensin di SPBU viral di media sosial. Pertamina buka suara, Sabtu (27/9/2025). 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. 

Baca juga: Polemik Narasi Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Pertamina Klarifikasi Kabar Tersebut: Hoaks

Cara membuat Qr Code pertamina

Pengguna kendaraan mobil harus menyiapkan QR Code atau Barcode di aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Adapun tujuan dari penggunaan barcode tersebut adalah agar subsidi BBM pertalite dan solar dapat disalurkan tepat sasaran.

Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.

Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.

Syarat pendaftaran QR Code Pertamina

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code. Berikut adalah persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.
  • Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.
  • Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.
  • Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.

Baca juga: Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai September 2025, Pertamina: Tidak Memenuhi Syarat

Cara daftar QR Code Pertamina

Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.

1. Daftar Melalui Website

  • Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.
  • Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.
  • Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.
  • Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  • Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.
  • Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

  • Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
  • Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.
  • Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved