Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Cek Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Ada 5 Status Perlu Diketahui

Proses pengecekan NI bisa dilakukan secara online melalui Mola BKN. Berikut langkah-langkahnya.

Instagram/uptbknternate
CEK NIP PPPK - Tampilan Mola BKN. Peserta seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, kini bisa melakukan proses pengecekan NI (Nomor Induk), Senin (29/9/2025). 

4. Masukkan nomor peserta ujian di kartu ujian atau cek di pengumuman kebutuhan alokasi PPPK paruh waktu masing-masing instansi

5. Berikutnya silakan masukkan kode captha/kode pengaman yang ditampilkan dan klik tombol Monitoring Usulan.

6. Jika data berhasil ditampilkan, maka akan ada notifkasi untuk melihat hasil/progres pengajuan NIP di email.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Syarat dan Aturan Kinerjanya

Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.

Baca juga: Kelamaan Antre SKCK Sejak Pagi, Peserta PPPK Paruh Waktu Mendadak Jatuh Pingsan

1. Status Resmi sebagai ASN

Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.

2. Penghasilan dan Tunjangan

Gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved