Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Guru Jupriadi Dipecat Mendadak Meski Ngajar 16 Tahun, Kepsek: Daftar Hadir Kosong Sejak 2022

Seorang guru mendadak dipecat padahal sudah 16 tahun mengajar. Guru bernama Jupriadi itu adalah pengajar di  SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSulbar/Sandi Anugrah
GURU MARAH DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita guru SMAN 10 Makassar bernama Jupriadi mendadak dipecat padahal sudah mengajar selama 16 tahun. Kepala sekolah pun beri penjelasan soal pemecatannya. 

Konflik bermula saat pesan politik dikirim ke grup WhatsApp sekolah. 

Jupriadi menanggapi dengan menyatakan bahwa grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Tak lama setelah komentarnya, ia dikeluarkan dari grup.

Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School. 

Ternyata, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ia dibebastugaskan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Hukuman untuk Kepsek dan Guru yang Karaoke Sambil Pelukan Pakai Smart TV Bantuan Presiden di Sekolah

Jupriadi mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik setiap hari.

Ia juga membenarkan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dapil IV Panakkukang-Manggala.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang tenaga honorer untuk maju sebagai caleg.

Setelah diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di tahun 2024 dan paruh waktu di tahun 2025.

Namun, usahanya gagal karena data dirinya telah dihapus dari sistem Dapodik.

“Saya sudah siapkan semua berkas, tapi data saya di Dapodik sudah dihapus,” keluhnya.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, memberikan klarifikasi.

Ia membenarkan Jupriadi mulai mengabdi sejak era kepemimpinan Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer.

Namun, menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved