Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Guru Jupriadi Dipecat Mendadak Meski Ngajar 16 Tahun, Kepsek: Daftar Hadir Kosong Sejak 2022

Seorang guru mendadak dipecat padahal sudah 16 tahun mengajar. Guru bernama Jupriadi itu adalah pengajar di  SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSulbar/Sandi Anugrah
GURU MARAH DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita guru SMAN 10 Makassar bernama Jupriadi mendadak dipecat padahal sudah mengajar selama 16 tahun. Kepala sekolah pun beri penjelasan soal pemecatannya. 

“Selama tiga bulan terakhir, kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan,” ujar Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2023.

Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.

Kini, Jupriadi hanya bisa berharap ada kejelasan dan keadilan atas statusnya, serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi

Baca juga: Ginjal Siswa SMP Rusak karena Dihukum Guru Squat Jump 200 Kali, Pingsan saat Lari, Si Guru Dipecat

Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkuak.

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.

Keputusan sanksi berat itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan, Pemkab Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.

Menurutnya kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.

“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).

Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda.

Baca juga: Pantas Guru Dipecat Padahal Baru Kerja 6 Bulan, Kerah Muridnya Ditarik Lalu Wajahnya Dipukul

Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.

"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hotmat," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved