Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

600 Warga Bali Tak Bisa Masuk Rumah Aksesnya Ditembok, Pihak GWK Sebut Legal, Gubernur Tegas

Ada kurang lebih 600 warga yang tinggal di sekitar taman GWK ditutup aksesnya oleh pihak pengelola, kasus ini sudah melibatkan DPRD hingga Gubernur.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN BALI/ ZAENAL NUR ARIFIN
AKSES GWK DITUTUP - Penampakan pagar dinding tembok yang dibangun manajemen GWK menghalangi akses jalan warga, Kamis 26 September 2025. Pihak GWK belum mau membongkar dinding penutup 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 600 warga di Bali mendapat penderitaan karena akses rumahnya yang ditembok pengelola pihak GWK.

Kasus ini berawal dari tahun 2024 saat pihak GWK membangun tembok yang dikatakan untuk pengamanan aset mereka.

Tetapi, pembangunan itu menyulitkan lalu lintas sekitar 600 orang warga setempat.

Setahun lamanya, pihak GWK diberi peringatan oleh DPRD Bali, tetapi karena tak diindahkan maka DPRD Bali memberi waktu sepekan bagi mereka membongkar tembok itu.

General Manager Marketing Communication & Event GWK Cultural Park Andre Prawiradisastra mengatakan, lahan yang mereka tembok sudah legal.

Disinggung soal arahan pembongkaran, Andre mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arahan pusat dan hingga saat ini menunggu keputusan PT Alam Sutera Realty Tbk.

"Hubungan sama pertanahan dan izin-izinnya itu diurus dari pusat, kami di Bali ini hanya sebagai operasional saja, yang mengatur semua dari pusat,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Gubernur turun tangan dan tegas

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Menurutnya, aktivitas sehari-hari warga yang tinggal di sekitar objek wisata tersebut banyak terganggu karena tidak ada jalan alternatif lain untuk keluar masuk rumah mereka.

"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata dia di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).

Proses pembangunan patung Garuda Wisnu Kencana terus digenjot oleh PT. Garuda Adhimatra Indonesia untuk dapat selesai bulan Oktober mendatang.
Proses pembangunan patung Garuda Wisnu Kencana terus digenjot oleh PT. Garuda Adhimatra Indonesia untuk dapat selesai bulan Oktober mendatang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Koster mengatakan, manajemen GWK tetap harus membongkar pagar tembok tersebut meskipun lahan di jalan itu milik mereka.

Menurutnya, pembongkaran pagar tembok tersebut tidak akan menimbulkan kerugian bagi manajemen GWK.

"Ya walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga enggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat," kata dia.

Awalnya anggota DPRD coba menangani

Komisi 1 DPRD Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran tembok Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang tutup akses jalan pemukiman warga.

Ketika ditemui, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, masih menanti pembongkaran tembok GWK secara mandiri oleh manajemen hingga pukul 00.00 Wita.

Jika hingga keesokan harinya tidak ada pembongkaran, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi untuk eksekutif.

“Tunggu sampai jam 12 malam. Besok pasti ada rekomendasi, kita komitmen dengan sikap kita. Batas akhir pembongkaran hari ini. Besok kita berikan rekomendasi kalau tidak dibongkar,” kaya Nyoman saat ditemui di Rapat Paripurna, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjutnya ia mengatakan pembongkaran akan dilakukan oleh pihak eksekutif dan sudah mengetahui kawasan tersebut dipasang CCTV.

“Dewan tidak punya hak membongkar, itu eksekutif. Iya saya tahu dipasang CCTV,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Ikan Hiu Jadi Menu MBG untuk Siswa SD di Kalbar, Sudah 2 Kali Disajikan SPPG

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait penutupan jalan ke beberapa rumah warga oleh pihak Manajemen GWK.

Pihaknya bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali sudah sempat terjun langsung ke lokasi, yang diterima di Balai Banjar Giri Dharma Desa Adat Ungasan pada Kamis 18 September 2025.

Dalam pertemuan ini, dikatakan anggota Komisi I DPRD Bali memberikan pihak manajemen GWK diberi waktu 1 minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Apabila, dalam kurun waktu tersebut akses jalan belum dibuka, maka Komisi I DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK.

Baca juga: Viral Selebgram Posting Foto Mesra dengan Pratama Arhan, Bongkar Isi DM: Om Duda, Sosoknya Disoroti

Deadline pembongkaran hari ini

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menegaskan Senin (29/9/2025) adalah batas waktu manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) membongkar tembok pembatas yang menuai protes warga.

"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," kata Disel Astawa saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Bali menambahkan, jika GWK tak melakukan pembongkaran, pihaknya bersama masyarakat akan menggandeng Satpol PP Provinsi Bali.

"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut pihak PT Alam Sutera selaku induk GWK dikabarkan akan menemui Gubernur Bali. Namun menurutnya, rekomendasi DPRD tetap berjalan.

Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui pihak GWK memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada, tak lama setelah DPRD Badung meninjau lokasi pemagaran.

Sebelumnya, manajemen GWK menyampaikan klarifikasi terkait keluhan warga Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma, yang terisolasi akibat tembok pemagar.

Dalam keterangan resminya, GWK menyebut pemagaran dilakukan di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), selaku pengelola GWK, dengan sosialisasi pada April dan Juli 2024.

Pemagaran berlangsung pada 10–20 September 2024.

"Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu," tulis manajemen GWK.

Manajemen menegaskan akses jalan merupakan ranah pemerintah, meski pihaknya tetap siap mendukung penyediaan solusi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved