Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya, Sumpah Al Quran: Saya Bukan Pelaku

Tangis Briptu Rizka sumpah Al Quran tegaskan bukan dirinya pembunuh suaminya, Brigadir Esco: saya bukan pelaku.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - Tribunnews Bogor
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN - Briptu Rizka anggota Polwan dari Polres Lombok Barat (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. Menangis sumpah Al Quran tegaskan dirinya bukan pelaku yang menghabisi nyawa suaminya sendiri. 

TRIBUNJATIM.COM -  Tangis Briptu Rizka bersumpah tak bunuh suaminya, Brigadir Esco

Kasus polisi wanita (polwan) habisi nyawa suaminya yang juga anggota polisi ini, bikin geger. 

Untuk diketahui, Brigadir Esco merupakan anggota Intelijen Polsek Sekotong, yang berada di bawah Polres Lombok Barat.

Sedangkan Briptu Rizka anggota Polwan dari Polres Lombok Barat.

Brigadir Esco ditemukan tewas di sebuah perbukitan wilayah Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (24/8/2025) siang. 

Jasad Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Esco

Hal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam, dikutip Tribunlombok.com.

Briptu Rizka memangis ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco, suaminya. 

Melalui kuasa hukumnya, Rosihan Zulby, Bripti Rizka menegaskan dirinya bukan pembunuh hingga berani sumpah Al Quran.

Baca juga: Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu

Sumpah Al-Qur'an adalah penggunaan Al-Qur'an, sebagai kalam Allah yang mulia, sebagai penguat janji atau pernyataan agar orang yang bersumpah tidak mengingkarinya, biasanya untuk menghindari fitnah, menegakkan kebenaran dan keadilan, atau mengikat komitmen, seperti dalam upacara pelantikan pejabat. 

Hukum bersumpah dengan Al-Qur'an adalah sah dan wajib dilaksanakan, serta wajib membayar kaffarah (denda) jika dilanggar, karena Al-Qur'an adalah salah satu sifat Allah. 

"Ibu Rizka mengatakan hal yang sama 'Saya bukan pelaku, bukan orang yang menyuruh orang lain untuk membunuh suami saya, saya tidak tahu soal pembunuhan ini,

Baca juga: Pengakuan Anak di Ponorogo yang Habisi Orang Tua Sendiri, Polisi: Berhalusinasi Bunuh Ular 

saya tidak mungkin melakukan hal keji terhadap suami saya' sambil menangis dia," ucap Rosihan dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Sumsel, Selasa (30/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved