Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Tapera usai Dibatalkan MK, Dulu Diprotes karena Pekerja Wajib Iuran 3 Persen dari Gaji

Masih ingat Tapera dulu tuai kritik? kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tangkapan layar
DIBATALKAN MK - Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. MK telah resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pada Senin (29/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang pernah ramai menuai kritikan tajam dari publik.

Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan menghimpun dana dari pekerja formal, pekerja mandiri, dan peserta lainnya untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Namun kini Tapera dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pada Senin (29/9/2025).

Dengan demikian, pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?

Di mana sebagai peserta Tapera, pekerja wajib membayar iuran tabungan 3 persen dari total gaji setiap bulannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Menyatakan bahwa UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Mengecek Sudah Terdaftar Tapera atau Belum, Bayar Iuran Dilakukan Tanggal 10 Tiap Bulannya

UU Tapera Harus Ditata Ulang, Maksimal dalam 2 Tahun

Putusan MK tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

MK menganggap pasal tersebut sebagai "pasal jantung" yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Di dalam Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Sifat wajib itu diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum memiliki rumah.

MK menilai, pasal tersebut juga tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.

Selain itu, sifat wajib yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dapat menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, serta menyebabkan tumpang tindih dan menimbulkan beban ganda bagi pekerja.

"Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: Daftar Pengurus Tapera Tabungan Perumahan Rakyat yang Kini Disoroti, Ada yang Gaji Rp43 Juta

MK menyadari dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi, berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU Tapera akan menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.

Untuk menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan putusan ini, MK memandang perlu memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

MK berpesan agar pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

"Sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945," imbuh Enny.

MK pun menilai pembatalan seketika terhadap UU Tapera tanpa masa transisi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait lainnya.

"Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011," tuturnya.

BP Tapera Akan Berkoordinasi dengan Kementerian PKP

Menanggapi putusan MK itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut akan berkoordinasi terlebih dahul dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sebab, menurut dia, dulu UU Tapera merupakan produk inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita lihat dulu. Kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," ujar Heru usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin (29/9/2025), dikutip dari Antaranews via Kompas.com.

Lanjut dia, prinsipnya BP Tapera menghormati keputusan dari MK terkait kepesertaan Tapera.

"Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," pungkas Heru.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved