Berita Viral
Tangis Heni Lolos PPPK setelah 16 Tahun Jadi Pegawai Honorer di Rumah Sakit, Ingat Mendiang Ayah
Heni Pramayanti, adalah seorang pegawai honorer yang akhirnya menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah 16 tahun mengabdi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Heni Pramayanti, adalah seorang pegawai honorer yang akhirnya lolos PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah 16 tahun mengabdi.
Tangisnya pecah saat acara pelantikan di Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru, Riau, berisi sesak, Senin (29/9/2025) siang.
Wanita 41 tahun ini adalah satu dari 5.884 orang PPPK yang dilantik oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Heni menangis terharu ketika dilantik dan menerima SK setelah sekian lama menunggu untuk menjadi pegawai pemerintah.
Heni bercerita, ia sudah menjadi honorer puluhan tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau di Kota Pekanbaru.
"Saya honorer sejak 2009," sebut Heni saat dihubungi melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com.
Selama menjadi honorer, ia mengaku tidak pernah mengeluh, meski menjadi pegawai pemerintah adalah impiannya sejak dulu.
Ibu satu anak ini tetap bersyukur dengan gaji yang diterima sebagai honorer.
Di samping itu, suaminya juga bekerja sebagai wiraswasta.
"Dulu waktu ayah saya masih hidup, beliau selalu berpesan untuk selalu bersyukur. Jadi, ya saya syukuri saja hasil pekerjaan selama ini. Alhamdulillah, kami merasa cukup," ungkap Heni.
Baca juga: 5 Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Tetap Dapat Tunjangan
Heni mengatakan, ia ikut mendaftar menjadi PPPK bersama 249 orang honorer RSUD Arifin Achmad lainnya pada 2024 lalu.
Setelah mengikuti ujian pada Desember 2024, namanya diumumkan lulus.
Sebagai bentuk rasa syukur, ia mengadakan syukuran dengan mengundang tetangganya.
"Pas dinyatakan lulus, kami buat acara syukuran kecil-kecilan di rumah. Undang tetangga dan teman-teman," ujarnya.
Namun, Heni merasa belum tenang karena belum dilantik dan menerima SK secara resmi dari pemerintah.
Sempat ada isu PPPK akan dilantik sebelum Idul Fitri tahun lalu, tetapi ditunda.
Setelah menunggu hampir setahun, akhirnya dia termasuk peserta yang lulus, dilantik, dan diberikan SK.
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah dilantik dan terima SK setelah sekian lama menunggu untuk menjadi pegawai pemerintah. Saya merasa bahagia sekali, antara menyangka dan tidak menyangka karena ada beberapa teman saya yang tidak lulus," ungkap wanita asal Desa Tanjung Alai, Kabupaten Kampar ini.
Baca juga: Guru Curhat Gagal PPPK hingga Dipecat Setelah 16 Tahun Mengabdi, Ternyata Pernah Nyaleg
Setelah resmi menjadi PPPK, Heni berjanji akan mengabdikan diri lebih baik untuk masyarakat.
"Ya, yang pasti saya mengabdi dan bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," kata Heni.
Di sisi lain, para tenaga honorer berkesempatan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025
Seleksi kini telah selesai dalam tahap usup penetapan Nomor Induk (NI).
PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.
Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja keuntungan atau kelebihan diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.
Lantas, apa saja kelebihan PPPK paruh waktu 2025 tersebut?
Berikut penjelasannya dikutip dari Tribun Priangan pada Minggu (28/9/2025).
Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.
Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.
1. Status Resmi sebagai ASN
Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.
2. Penghasilan dan Tunjangan
Gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.
Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang mendukung kesejahteraan kerja.
Baca juga: 4 Warga Rugi Rp28 Juta karena Ulah Oknum PPPK, Ingin Ijazah Paket C Berujung Ditipu
3. Fleksibilitas Waktu Kerja
Dengan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki keleluasaan dalam mengatur jadwal.
Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi lain atau memenuhi tanggung jawab pribadi di luar pekerjaan utama.
4. Kesempatan Beralih ke Penuh Waktu
Pemerintah tetap membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk bertransformasi menjadi pegawai penuh waktu, terutama bagi mereka yang menunjukkan kinerja optimal dan memenuhi syarat saat proses evaluasi berlangsung.
5. Beban Kerja yang Lebih Ringan
Tugas yang diemban umumnya tidak seberat pegawai penuh waktu, sehingga tekanan kerja lebih rendah.
Kondisi ini mendukung terciptanya keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pegawai honorer yang akhirnya lolos PPPK
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Kota Pekanbaru
pegawai honorer
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswa Disuruh Bayar Rp150 Ribu untuk Ambil Ijazah, Wali Murid Ngamuk Blokade Jalan Sekolah |
![]() |
---|
Ruben Amorim Dikritik Legenda Tak Mampu Mengubah Kondisi Manchester United, Rooney: Tak Pantas |
![]() |
---|
Kinerja Polisi Indonesia Dikritik Warga Thailand, Laporan Baru Digubris Pasca Viral & Dibantu Damkar |
![]() |
---|
Warga Keberatan Bayar Tagihan PDAM Rp 60 Ribu Per Bulan Padahal Air Mati 3 Bulan: Bukan Beli Angin |
![]() |
---|
Prabowo Ingin Bersih-bersih BUMN usai Kaget Akumulasi Aset Negara, KPK Mendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.