Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Jupriadi, Tak Bisa Daftar PPPK usai Dipecat Meski sudah 16 Tahun Mengabdi di Sekolah

Jupriadi bahkan mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja. Dirinya mulai bergabung sebagai guru honorer sejak 2007 dan diberhentikan pada 2023.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Kediri
TAK BISA DAFTAR - Acara penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Nasib guru honorer Jupriadi, sudah 16 tahun mengabdi di sekolah kini malah tak bisa daftar PPPK. 

Menanggapi kisah Jupriadi yang viral, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur memberikan klarifikasi.

Menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," ungkapnya.

Pihak sekolah mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan.

Dalam kurun waktu itu, kinerja Jupriadi dinilai tidak mengalami peningkatan, sehingga pemberhentian dilakukan.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved