Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terbongkar Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah di Balik Kasus GWK yang Tembok Akses Rumah Warga

Terbongkar akhirnya fakta terbaru di balik adanya akses 600 rumah warga yang ditembok oleh pihak GWK di Bali.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Bali.com
DITEMBOK GWK - Fakta terbaru terungkap di atas tanah rumah-rumah warga yang akses jalannya ditutup tembok oleh pihak GWK, hal itu disampaikan oleh seorang anggota DPR I Nyoman Parta, Selasa (29/9/2025). 

"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.

"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," kata Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, pihaknya akan mengambil langkah.

"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," kata dia.

Dia juga menyebut bahwa ada informasi pihak PT Alam Sutera yang menaungi GWK akan bertemu dengan Gubernur Bali.

Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada.

Menurut Disel Astawa, CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.\

Sementara itu, pihak manajemen GWK sempat menyampaikan klarifikasi soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok pemagar GWK.

Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi serta untuk akses jalan kepada masyarakat disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.

Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan mereka menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu.

Manajemen GWK menyampaikan sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.

Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) yang menaungi GWK.

"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," kata pihak manajemen.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved