Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel

Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook Angraini Eni - HERZINDAG
POLISI SELINGKUH - Tangkap layar video yang memperlihatkan Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur diduga berselingkuh dengan istri orang dan ilustrasi perselingkuhan. Apa hukuman untuknya? 

Ia juga meminta agar oknum polisi itu mendapat sanksi tegas.

“Harapannya kasus ini ditindaklanjuti. Kapolri sudah menegaskan kalau ada oknum melakukan tindak pidana harus ada tindakan tegas, bahkan kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Dokter Gigi Terancam Dipecat usai Selingkuh dengan Pria Calon Pendonor Ginjal untuk Suaminya

Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Propam Iptu Gurit Trisilo membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan itu.

“Benar, saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Tujuan diduga oknum Polisi itu diamankan di Propam Polres Lubuklinggau untuk mempermudah proses pemeriksaan pasca video viral diduga oknum tersebut tengah tidur bersama selingkuhannya.

"Jadi kita amankan dulu, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sembari proses penyidikan," ungkapnya.

Hukuman untuk Polisi yang Terlibat Perselingkuhan

Melansir dari laman https://pid.kepri.polri.go.id/, sanksi hukum bagi polisi yang terlibat perselingkuhan dapat dikenakan, baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:

  • Kehormatan pribadi dan institusi
  • Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
  • Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik

Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
  • Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)

Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:

“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

Catatan:

  • Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
  • Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved