Berita Viral
Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel
Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ia juga meminta agar oknum polisi itu mendapat sanksi tegas.
“Harapannya kasus ini ditindaklanjuti. Kapolri sudah menegaskan kalau ada oknum melakukan tindak pidana harus ada tindakan tegas, bahkan kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi Terancam Dipecat usai Selingkuh dengan Pria Calon Pendonor Ginjal untuk Suaminya
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Propam Iptu Gurit Trisilo membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan itu.
“Benar, saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Tujuan diduga oknum Polisi itu diamankan di Propam Polres Lubuklinggau untuk mempermudah proses pemeriksaan pasca video viral diduga oknum tersebut tengah tidur bersama selingkuhannya.
"Jadi kita amankan dulu, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sembari proses penyidikan," ungkapnya.
Hukuman untuk Polisi yang Terlibat Perselingkuhan
Melansir dari laman https://pid.kepri.polri.go.id/, sanksi hukum bagi polisi yang terlibat perselingkuhan dapat dikenakan, baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:
- Kehormatan pribadi dan institusi
- Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
- Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
- Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.
Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)
Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:
“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
Catatan:
- Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
- Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
polisi selingkuh dengan istri orang
viral di media sosial
Brigadir AN
Polsek Lubuklinggau Timur
perselingkuhan
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.