Berita Viral
Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib
Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin, padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek bernama Dwi Purwaningsih (60) jadi tersangka penguasaan lahan atas tanahnya sendiri.
Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin.
Padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.
Baca juga: Pria Terancam 4 Tahun Penjara Jual Rumah Harta Gono-gini Rp10 M, Mantan Istri Cuma Dikasih 10 Persen
Adapun tanah yang berada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tersebut dibeli Dwi secara sah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB), sekitar 11 tahun silam.
Bahkan, Dwi juga mengaku selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahannya tersebut.
Namun, kini dia malah dijadikan sebagai tersangka atas tanahnya tersebut.
Tepatnya setelah Gakkum Kementrian Kehutanan melakukan penyelidikan sejak Maret 2025.
Ternyata nasib pilu kasus tuduhan penguasaan lahan tersebut juga tak hanya dialami Dwi.
Dwi merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka di Desa Sukawangi atas penyelidikan Gakkum Kementrian Kehutanan ini.
"Saya dituduh mengolah tanah hutan tanpa izin," kata Dwi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (2/10/2025).
Nenek asal Jakarta ini menjelaskan bahwa tanah miliknya yang dimaksud tersebut memiliki luas 5.000 meter.
"Saya beli, saya bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), ada suratnya," katanya.
"Sudah lama, dari tahun 2014," sambung Dwi.
Kata dia, tanah tersebut dulunya saat pertama kali dibeli dari warga setempat, merupakan tanah kebun.
Kemudian di lahan tersebut, kini olehnya dibangun vila pondok bambu.

Setelah bertahun-tahun kemudian, Dwi mendadak dipanggil Gakkum untuk diperiksa.
Setelah dua kali diperiksa, nenek satu cucu ini kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Sukawangi, mengatakan bahwa alas hak tanah warga AJB ini juga dikeluarkan oleh pemerintah.
"AJB kan Pak Camat yang mengeluarkan, negara juga yang mengeluarkan," kata Yandri sembari tertawa.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Balas Ucapan Purbaya Sebut Pertamina Malas: Kurang-kurangilah Merasa Paling Jago
Dia menjelaskan, Desa Sukawangi sudah ada sejak 1930-an.
Warganya pun sudah diakui negara seperti punya KTP Desa Sukawangi, bisa nyoblos saat Pemilu, bahkan soal tanah warga punya surat-surat dan juga membayar pajak.
Bahkan, di tanah yang diklaim Perhutani ini ada jalan umum, sekolah, hingga Puskesmas yang didirikan negara.
Namun, tiba-tiba diklaim Perhutani pada tahun 2014.
"Tadi saya ke SDN 1 Sukawangi, saya lihat masjid, Puskesmas pembantu," kata Yandri.
"Itu semua dibayar negara dan berdiri jauh sebelum SK Kementrian Kehutanan itu terbit, dimana kan SK Kementrian Kehutanan itu terbit tahun 2014," imbuhnya.
"Bagi saya ini aneh bin ajaib, harusnya tidak keluar SK ini. Nah, ini nanti saya akan koordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan," ungkap Yandri.
Tak hanya Desa Sukawangi, dua desa di wilayah Kabupaten Bogor juga menjadi perbincangan lantaran hendak dilelang.
Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
Terkuak duduk perkara dua desa di wilayah Kabupaten Bogor bakal dilelang setelah jadi jaminan pinjaman utang ke bank.
Desa-desa ini ternyata bermasalah dalam kepemilikan lahannya.
Hal itulah yang membuat akhirnya ada beberapa lahan dari desa ini yang kini tengah disita negara.
Perkara dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Kepala Desa Sukamulya, Komar, membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan.
"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Imbas Razia Truk Pelat BL Minta Agar Diganti BK, Bobby Nasution Disebut Gubernur Terkonyol
Namun, Komar menegaskan bahwa lahan yang disita oleh negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa.
Tanah yang diklaim negara tersebut hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.
"Bukan (satu desa), karena kan luas wilayah Sukamulya itu luasnya sekitar 1.611 hektar," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, juga mengakui bahwa saat ini terdapat lahan yang disita oleh negara dengan luasan 400 hektar lebih.
Akan tetapi, luasan lahan yang bersengketa menurutnya tidak sesuai dengan data yang tercatat pada letter C desa.
Pasalnya, kata dia, letter C desa telah dilakukan pembaharuan pada tahun 1987 sehingga data yang diklaim oleh BLBI dengan kepemilikan Cingcat tidak sesuai.
"BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silahkan, tapi di tahun 87 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutahiran data soal pertanahan keluarlah C desa baru, itu kurang lebih kepemilikan Lee Darmawan yang ada di C Desa kurang lebih 80 hektar," katanya.

Dwi Purwaningsih
penguasaan lahan
Desa Sukawangi
Kecamatan Sukamakmur
Kabupaten Bogor
Yandri Susanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pria Terancam 4 Tahun Penjara Jual Rumah Harta Gono-gini Rp10 M, Mantan Istri Cuma Dikasih 10 Persen |
![]() |
---|
Bocah SD Ketakutan Dipalak Oknum Satpol PP Rokok untuk Ganti Rugi, Warga Ngamuk |
![]() |
---|
Meski Humoris, Komeng Akui Serius Mendalami Bidangnya Menjadi Anggota DPD RI: Terus Belajar |
![]() |
---|
Siswi ini Ciptakan Kotak Pendeteksi Makanan Basi, Ide Muncul dari Keresahan Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Siapa Bjorka yang Ditangkap Polisi? Ternyata Tak Lulus SMK, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.